BERITA PAJAK HARI INI

Regulasi Teknologi Finansial Perlu Dibuat Longgar

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 15 Oktober 2018 | 10:02 WIB
Regulasi Teknologi Finansial Perlu Dibuat Longgar

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai pembuatan regulasi teknologi finansial (tekfin) mewarnai media nasional hari ini, Senin (15/10). Pengambil kebijakan berkomitmen untuk mempertahankan pola regulasi ekonomi digital yang longgar untuk mendorong adanya unicorn di sektor finansial.

Kabar lainnya mengenai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyusun aturan yang mengatur mengenai risiko teknologi siber bagi platform yang telah melayani banyak transaksi dan konsumen.

Selain itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pertumbuhan investasi sektor digital yang berkembang pesat dalam lima tahun terakhir. Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Regulasi Tekfin Perlu Dibuat Longgar

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan industry tekfin berpeluang melahirkan perusahaan asal Indonesia bervaluasi di atas US$1 miliar atau yang disebut unicorn. Seperti bisnis lain di bidang jasa keuangan, tekfin juga harus diregulasi karena bergantung pada kepercayaan para pengguna. Perlu regulasi yang lebih luwes untuk mendorong tekfin berkembang lebih pesat.

  • OJK: Transparansi Jadi Kunci

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan OJK tidak bisa menerapkan kebijakan perlindungan konsumen yang terlampau ketat pada masa pertumbuhan tekfin. OJK berupaya menyusun aturan risiko teknologi siber bagi platform yang telah melayani banyak transaksi dan konsumen. Menurutnya yang terpenting adalah memastikan adanya transparansi oleh pelaku usaha tekfin.

  • BKPM: Investasi Digital Tumbuh 60 Kali Lipat

Pertumbuhan startup dan unicorn Indonesia menjadi salah satu kunci yang mendorong ekonomi Indonesia. BKPM mencatat sektor digital Indonesia telah menarik investasi lebih dari US$3,7 miliar ke berbagai perusahaan rintisan pada 2017, angka yang bertumbuh 60 kali lipat selama 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Keuntungan dari Nilai Tukar Uang Bukan Target IMF:

Komite Pengarah Dana Moneter Internasional (IMFC) mencatat ada beberapa hal yang disepakati oleh negara-negara anggota, salah satunya soal anggota IMF berjanji tidak menargetkan nilai tukar guna mendapatkan keuntungan. IMF berkomitmen untuk menahan diri dari devaluasi mata uang yang kompetitif dan tidak akan menargetkan nilai tukar dengan tujuan berkompetisi.

  • Pengusaha Sulit Dongkrak Ekspor:

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan menyatakan pengusaha sulit mendongkrak kinerja ekspor, perang dagang yang masih terjadi menjadi penyebabnya. Pengusaha pun merasa kesulitan untuk mengekspor karena negara-negara lain juga turut mengurangi impor, terlebih pelemahan rupiah justru mendongkrak Indonesia untuk menerima impor. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra