KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Regulasi Niaga yang Menghambat akan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 11:35 WIB
Regulasi Niaga yang Menghambat akan Dihapus

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menghadapi masalah adanya peraturan tata niaga perdagangan yang dinilai menghambat jalannya perekonomian. Kalangan pelaku usaha pun mengeluhkan banyaknya ketentuan tata niaga yang menimbulkan ketidakpastian usaha.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan peraturan tata niaga mengalami fase naik dan turun. Menurutnya hal ini mendistorsi kegiatan ekonomi masyarakat yang berdampak terhadap industri, investasi, ekspor, dan inflasi.

“Pada tahun pertama deregulasi, peraturan tata niaga itu menurun. Namun 2016, dia naik lagi bahkan lebih tinggi dari sebelum pelaksanaan deregulasi,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (5/4).

Baca Juga:
Targetnya, 318 Daerah Sesuaikan Aturan Pajak dan Retribusi Tahun Depan

Darmin mengatakan terdapat 23 regulasi tata niaga yang menjadi ketentuan larangan terbatas (Lartas) impor dan ekspor yang terbit dalam masa Paket Kebijakan Ekonomi (PKE), baik yang tidak terkoordinasi dengan Satgas Deregulasi maupun yang sifatnya melengkapi pelaksanaan PKE.

“Bentuknya bisa macam-macam. Ada yang rekomendasi. Kalau tidak ada itu, tidak jalan (usahanya),” tuturnya.

Sedangkan, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady menyebut ada 12 peraturan yang merupakan Lartas Baru, di mana 9 di antaranya belum sesuai dengan arahan PKE.

Baca Juga:
Akibat Insentif, Kinerja Pajak Beberapa Sektor Ini Masih Rendah

“Juga ada 11 peraturan Lartas bukan dalam rangka PKE, 5 di antaranya bersifat restriktif,” kata Edy.

Saat ini, posisi lartas di Indonesia sebesar 51% dari 10.826 pos tarif Harmonized System (HS) (BTKI – Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017) barang impor yang tata niaganya diatur oleh 15 Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai ketentuan Lartas.

Sebagai pembanding, rata-rata negara ASEAN memiliki ketentuan lartas hanya sebesar 17%. Hal ini disebabkan dalam ketentuan Lartas masing-masing K/L memberlakukan syarat edar atau perlindungan konsumen menjadi syarat impor, seperti SNI dan SKI BPOM.

Baca Juga:
Defisit 2023 akan Menyempit ke 2,71% PDB

Di sisi lain, terdapat 18 kasus tata niaga yang kalah dalam sengketa WTO, karena telah melanggar ketentuan import licensing (WTO-GATT Article VIII) dan komitmen internasional (WTO Schedule XXI) untuk mentransformasikan non tariff barriers menjadi tarif dengan ikatan maksimal tarif 40%.

Untuk itu pemerintah merekomendasikan tiga hal. Pertama, perlunya mengkaji usulan tata niaga dan menerbitkan Inpres untuk membekukan penerbitan peraturan tata niaga baru pada 15 K/L. Kedua, mengevaluasi regulasi ekspor dan impor yang berjalan. Terakhir, melakukan rasionalisasi peraturan, menghilangkan duplikasi/pengulangan, dan pengurangan tata niaga.

Hadir dalam rapat koordinasi antara lain Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 22 Mei 2021 | 06:01 WIB APBN 2023

Defisit 2023 akan Menyempit ke 2,71% PDB

Selasa, 18 Mei 2021 | 11:00 WIB UTANG PEMERINTAH

Kuartal II/2021, Kemenkeu Bakal Tambah Utang Rp323 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra