KEMUDAHAN BERUSAHA

Regulasi Jadi Hambatan Pengusaha India Berinvestasi di RI

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 16:47 WIB
Regulasi Jadi Hambatan Pengusaha India Berinvestasi di RI

JAKARTA, DDTCNews – Menggenjot investasi terus menjadi agenda penting pemerintah untuk memutar roda ekonomi lebih cepat. Namun, sejumlah isu menjadi batu sandungan investor masuk ke Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat menghadiri acara Forum Infrastruktur India-Indonesia ke-1, Senin (19/3). Menurutnya faktor regulasi menjadi pokok persoalan bagi investor asal negeri Bollywood ini.

"Setelah kita jelaskan mereka happy, regulasi kita sangat kompetitif. Kalau itu selesai, nanti sedang dirumuskan mengenai tax allowance dan tax holiday. Itu sudah bagus," katanya.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Purnawirawan bintang tiga TNI itu menyebutkan bahwa kepastian adalah faktor penting dalam menarik investasi dari luar negeri. Hukum kepastian itu berlaku universal tidak hanya sebatas pada investor dari satu atau dua negara saja.

"Mereka (India) sangat senang bila investasi di Indonesia bila regulasinya memudahkan. Karena itu, tax holiday sekarang itu begitu anda mendaftar, anda sudah qualified untuk tax holiday. Tergantung jumlah investasinya berapa," paparnya.

Seperti yang diketahui, Indonesia merupakan salah satu mitra dagang terbesar India di ASEAN. Ketertarikan sudah ditunjukan untuk menanamkan modal di sektor transportasi. Salah satunya sebagai operator bandar udara dan penerbangan. India juga berencana membuka penerbangan langsung ke beberapa bandara yang ada.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Namun, Luhut masih belum bisa membeberkan berapa besar nilai investasi yang akan ditanamkan. Sebab, saat ini prosesnya masih pada tahap penawaran dan pembicaraan awal.

"Kita belum tau (berapa nilainya), kalau bicara mengenai berapa jumlahnya nanti lihat proyeknya. Tapi mereka sudah cukup besar investasi di Indonesia," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN