KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi

Dian Kurniati | Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB
Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersiap mengikuti rapat dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya menyederhanakan prosedur dalam registrasi international mobile equipment identity (IMEI).

Sri Mulyani menyebut DJBC menerbitkan PER-7/BC/2023 yang mengatur penyederhanaan prosedur registrasi IMEI pada 13 Maret 2023. Dengan ketentuan itu, layanan registrasi IMEI telah digabungkan dengan electronic customs declaration (e-CD).

"Sehingga waktu masuk enggak perlu lagi antre. Karena ini antrenya termasuk yang panjang," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Setiap gawai yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan memang perlu dilakukan pendaftaran atas IMEI-nya. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC.

Sri Mulyani menuturkan telah menerima berbagai masukan mengenai prosedur registrasi IMEI yang rumit sehingga menyebabkan antrean panjang di bandara. Selain itu, terdapat ketidakseragaman penetapan harga terkait dengan pendaftaran IMEI.

DJBC kemudian menyederhanakan prosedur registrasi IMEI melalui penambahan fitur pengenalan otomatis dan pengisian otomatis merek dan tipe handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) pada e-CD dengan memanfaatkan database Type Allocation Code (TAC).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Bagi penumpang yang belum mengisi e-CD dan formulir registrasi IMEI, kini terdapat opsi skema baru registrasi IMEI dengan merekam/memindai IMEI dan paspor.

Meski demikian, registrasi IMEI melalui DJBC hanya dapat dilakukan terhadap paling banyak 2 unit HKT bagi setiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

"Ada batasnya lho, jangan bawa handphone banyak-banyak. Maksimal 2," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dalam proses registrasi IMEI, pemilik HKT harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas HKT sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor.

Saat ini, implementasi e-CD telah dilaksanakan secara penuh di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sementara itu, di bandara lainnya seperti Bandara Juanda dan Kualanamu, sedang dilaksanakan piloting. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya