HARI PAJAK 14 JULI

Reformasi Perpajakan, Dirjen Pajak: Disrupsi Digital Luar Biasa

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juli 2021 | 20:33 WIB
Reformasi Perpajakan, Dirjen Pajak: Disrupsi Digital Luar Biasa

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut disrupsi teknologi digital telah terjadi dengan sangat cepat dalam 5 tahun terakhir sehingga reformasi perpajakan harus dilakukan untuk mengimbanginya.

Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) harus menjalankan reformasi tersebut seiring dengan perubahan pada struktur perekonomian di Indonesia dan global. Menurutnya, reformasi tersebut tetap berlanjut pada masa pandemi Covid-19.

"Dalam 5 tahun terakhir, disrupsi digital betul-betul luar biasa dan ndilalah ketemunya Covid sehingga membuat kami berpikir lebih keras lagi," katanya dalam dialog pada peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Suryo mengatakan disrupsi teknologi digital menyebabkan cara berinteraksi dan transaksi masyarakat berubah. DJP pun harus merespons perubahan tersebut dengan cepat melalui langkah reformasi. Dia menyebut reformasi pajak telah dimulai sejak 1983. Prosesnya terus berlanjut hingga kini sampai pada jilid III dan masih akan terus berjalan.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 mengenai pembaruan sistem administrasi perpajakan yang mendukung langkah reformasi.

Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan dan ditargetkan rampung pada 2024. "Pak Presiden [Jokowi] kan juga menginginkan, istilah kata, pajak menjadi tulang punggung negara," ujarnya.

Secara umum, pemerintah merancang reformasi perpajakan yang meliputi 2 aspek perbaikan, yakni aspek kebijakan dan aspek administratif. Reformasi kebijakan misalnya diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan menjawab tantangan mengenai daya saing.

Sementara reformasi administrasi meliputi perbaikan sistem yang lebih sederhana dan efisien, serta penjaminan kepastian hukum perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juli 2021 | 19:36 WIB

setuju, dengan melibatkan teknologi dalam sistem perpajakan, dapat mengefisienkan pelayanan dan kinerja sistem perpajakan. salah satu cara yang mungkin bisa ditempuh, yakni dengan mengimplementasikan dan mengoptimalkan single identity number.

14 Juli 2021 | 22:29 WIB

Di tengah tingginya disrupsi digital, maka dari itu sistem administrasi perpajakan juga harus ditingkatkan salah satu dengan mengimplementasikan single identity number sebagai solusi permasalahan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6