SINGAPURA

Reformasi Pajak, Perubahan Syarat TP Doc Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2017 | 14:27 WIB
Reformasi Pajak, Perubahan Syarat TP Doc Diusulkan

SINGAPURA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Singapura sedang mencari umpan balik dari publik mengenai serangkaian usulan perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Salah satu perubahan yang diajukan yakni mengenai persyaratan transfer pricing documentation (TP Doc).

Menteri keuangan Singapura Lee Hsien Loong mengatakan rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan juga mencakup amandemen untuk memperkuat rezim penetapan harga transfer (transfer pricing) dan memperkenalkan persyaratan TP Doc.

“Untuk mengurangi beban kepatuhan bagi usaha kecil, persyaratan TP Doc hanya diwajibkan untuk perusahaan dengan omzet lebih dari SGD10 juta atau Rp95,8 miliar dan melakukan transaksi dengan pihak terkait yang jumlahnya signifikan,” ujarnya, Senin (19/6).

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Lee menambahkan mayoritas perusahaan di Singapura tidak akan terpengaruh, karena perubahan ini hanya akan relevan untuk sebagian perusahaan yang jumlahnya tidak lebih dari 5% dari total perusahaan yang terdaftar.

Perubahan lainnya yang diusulkan dalam RUU tersebut yaitu meningkatkan dan memperpanjang potongan (diskon) pajak penghasilan perusahaan untuk tahun anggaran 2017 dan 2018. Hal ini dimaksudkan untuk membantu perusahaan dalam mengatasi ketidakpastian ekonomi dan melanjutkan restrukturisasi.

Untuk 2017, diskon pajak penghasilan perusahaan telah meningkat dari SGD20.000 menjadi SGD25.000, dan akan diperpanjang sampai tahun 2018, namun dengan tarif pengurangan 20% dari hutang pajak, diskon pajak dibatasi hanya sebesar SGD10.000.

Baca Juga:
Insentif Pajak Family Office di Malaysia Akan Diumumkan Kuartal I/2025

RUU tersebut juga menetapkan 25 penyempurnaan lainnya terhadap kebijakan pajak dan administrasi perpajakan yang berlaku, termasuk amandemen yang berkaitan dengan kontribusi sukarela pihak ketiga terhadap rekening dari pegawai sektor swasta dan wiraswasta.

Masyarakat dapat mengakses dokumen konsultasi terperinci untuk rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUPI) 2017 di situs web Kementerian Keuangan (www.mof.gov.sg) dan portal konsultasi REACH (www.reach.gov.sg). “Periode konsultasi dilakukan mulai 19 Juni sampai dengan 10 Juli 2017,” tutup Lee dikutip dari straitstimes.com.

Sehubungan dengan pembahasan TP Doc, DDTC Academy menyelenggarakan kursus dengan mengankat tema Tranfer Pricing Documentation, pada Selasa – Rabu 25-26 Juli 2017. DDTC Academy menghadirkan kursus praktis selama dua hari ini yang bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan teknis mengenai dokumentasi transfer pricing.

Kursus ini juga akan membantu para peserta untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dalam mengimplementasikan dan mempersiapkan dokumentasi transfer pricing tiga tingkat, sebagaimana yang disyaratkan oleh proyek base erosion and profit shifting (BEPS). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra