PRANCIS

Reformasi Pajak, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Persepsi Publik

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Reformasi Pajak, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Persepsi Publik

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Persepsi publik perlu jadi pertimbangan utama bagi pemerintah sebelum menjalankan reformasi pajak. Kendati setiap yurisdiksi punya alasan yang kuat untuk menggenjot penerimaan pajak pascapandemi, masukan dari publik tetap perlu digali.

Dalam laporan berjudul Tax and Fiscal Policy after the Covid-19 Crisis dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), persepsi publik dan bias psikologis memiliki peran besar dalam membentuk respons publik atas reformasi kebijakan pajak.

Oleh karena itu, suatu reformasi pajak perlu dikomunikasikan dengan baik agar mendapatkan dukungan dari publik serta dukungan politik.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Pandangan publik terhadap sistem perpajakan dan reformasi pajak bergantung pada informasi yang tersedia dan bagaimana masyarakat menilai efektivitas sistem pajak berdasarkan informasi tersebut," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (15/10/2021).

Nilai dan norma sosial yang dominan pada suatu negara serta preferensi dari setiap individu bakal menentukan opini yang terbangun di ruang publik atas agenda reformasi pajak yang diusulkan.

"Sikap publik memiliki hubungan erat dengan kepercayaan publik atas instansi pemerintah dan integritas dari sistem pajak," tulis OECD.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Untuk diketahui, pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir memberikan tekanan terhadap postur fiskal berbagai yurisdiksi. Akibat pandemi Covid-19, pemerintah dipaksa untuk meningkatkan belanja dan merelaksasi kebijakan perpajakannya.

Utang yang meningkat serta masalah-masalah struktural yang kian menonjol akibat pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah untuk melakukan reformasi pajak sesuai dengan kondisi negaranya masing-masing.

Negara yang sebelum pandemi Covid-19 memiliki tax ratio rendah dan perlindungan sosial yang minim perlu memperluas basis pajak guna meningkatkan penerimaan. Negara yang dihadapkan oleh tantangan penuaan populasi diharuskan untuk mencari dana guna mendukung program pensiun dan layanan kesehatan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN