PRANCIS

Reformasi Pajak, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Persepsi Publik

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Reformasi Pajak, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Persepsi Publik

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Persepsi publik perlu jadi pertimbangan utama bagi pemerintah sebelum menjalankan reformasi pajak. Kendati setiap yurisdiksi punya alasan yang kuat untuk menggenjot penerimaan pajak pascapandemi, masukan dari publik tetap perlu digali.

Dalam laporan berjudul Tax and Fiscal Policy after the Covid-19 Crisis dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), persepsi publik dan bias psikologis memiliki peran besar dalam membentuk respons publik atas reformasi kebijakan pajak.

Oleh karena itu, suatu reformasi pajak perlu dikomunikasikan dengan baik agar mendapatkan dukungan dari publik serta dukungan politik.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

"Pandangan publik terhadap sistem perpajakan dan reformasi pajak bergantung pada informasi yang tersedia dan bagaimana masyarakat menilai efektivitas sistem pajak berdasarkan informasi tersebut," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (15/10/2021).

Nilai dan norma sosial yang dominan pada suatu negara serta preferensi dari setiap individu bakal menentukan opini yang terbangun di ruang publik atas agenda reformasi pajak yang diusulkan.

"Sikap publik memiliki hubungan erat dengan kepercayaan publik atas instansi pemerintah dan integritas dari sistem pajak," tulis OECD.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Untuk diketahui, pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir memberikan tekanan terhadap postur fiskal berbagai yurisdiksi. Akibat pandemi Covid-19, pemerintah dipaksa untuk meningkatkan belanja dan merelaksasi kebijakan perpajakannya.

Utang yang meningkat serta masalah-masalah struktural yang kian menonjol akibat pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah untuk melakukan reformasi pajak sesuai dengan kondisi negaranya masing-masing.

Negara yang sebelum pandemi Covid-19 memiliki tax ratio rendah dan perlindungan sosial yang minim perlu memperluas basis pajak guna meningkatkan penerimaan. Negara yang dihadapkan oleh tantangan penuaan populasi diharuskan untuk mencari dana guna mendukung program pensiun dan layanan kesehatan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen