FILIPINA

Reformasi Pajak Jadi Kunci Penyehatan APBN Pascapandemi Covid-19

Dian Kurniati | Minggu, 29 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Reformasi Pajak Jadi Kunci Penyehatan APBN Pascapandemi Covid-19

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menyatakan upaya penyehatan APBN membutuhkan waktu lama apabila langkah reformasi pajak tidak berjalan optimal.

Wakil Menteri Keuangan Gil Beltran mengatakan pemerintah dapat segera memulihkan defisit APBN seperti 2019 apabila semua undang-undang tentang reformasi pajak disahkan Kongres. Konsolidasi fiskal telah termuat secara lengkap dalam Program Reformasi Pajak Komprehensif.

"Perkiraan kami menunjukkan kami akan kembali ke defisit seperti biasanya pada 2025. Kami bahkan dapat melakukannya lebih baik apabila ekonomi bangkit dengan cepat," katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Beltran menuturkan reformasi pajak menjadi kunci penting pemulihan APBN. Saat ini, pemerintah di bawah pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte terus mendorong Kongres untuk segera menyelesaikan pembahasan paket undang-undang mengenai reformasi pajak.

Program Reformasi Pajak Komprehensif terdiri atas 4 paket undang-undang yang sebagian telah disahkan. Paket pertama reformasi pajak yakni UU No. 10963 tentang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi telah disahkan kongres pada 2016 dan ditandatangani Duterte pada 2017.

Setelahnya, ada UU No. 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara kedua RUU yang harus segera diselesaikan yakni RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil serta RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan. Pembahasan kedua RUU tersebut masih tertunda di tingkat Senat.

“Pemerintah saat ini tengah berupaya agar seluruh undang-undang tersebut rampung sebelum Duterte mengakhiri jabatannya tahun depan,” sebut Beltran.

RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil akan membentuk dasar penilaian tunggal pada perpajakan melalui penerapan nilai pasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara itu, RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan akan menyederhanakan jumlah tarif pajak untuk pendapatan pasif, layanan keuangan, dan transaksi dari 80 menjadi 36.

"Anggota Parlemen harus bekerja untuk meloloskan langkah-langkah fiskal yang tersisa di bawah Program Reformasi Pajak Komprehensif untuk membantu upaya pemulihan," ujar Beltran seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?