FILIPINA

Reformasi Pajak Jadi Kunci Penyehatan APBN Pascapandemi Covid-19

Dian Kurniati | Minggu, 29 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Reformasi Pajak Jadi Kunci Penyehatan APBN Pascapandemi Covid-19

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menyatakan upaya penyehatan APBN membutuhkan waktu lama apabila langkah reformasi pajak tidak berjalan optimal.

Wakil Menteri Keuangan Gil Beltran mengatakan pemerintah dapat segera memulihkan defisit APBN seperti 2019 apabila semua undang-undang tentang reformasi pajak disahkan Kongres. Konsolidasi fiskal telah termuat secara lengkap dalam Program Reformasi Pajak Komprehensif.

"Perkiraan kami menunjukkan kami akan kembali ke defisit seperti biasanya pada 2025. Kami bahkan dapat melakukannya lebih baik apabila ekonomi bangkit dengan cepat," katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Beltran menuturkan reformasi pajak menjadi kunci penting pemulihan APBN. Saat ini, pemerintah di bawah pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte terus mendorong Kongres untuk segera menyelesaikan pembahasan paket undang-undang mengenai reformasi pajak.

Program Reformasi Pajak Komprehensif terdiri atas 4 paket undang-undang yang sebagian telah disahkan. Paket pertama reformasi pajak yakni UU No. 10963 tentang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi telah disahkan kongres pada 2016 dan ditandatangani Duterte pada 2017.

Setelahnya, ada UU No. 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sementara kedua RUU yang harus segera diselesaikan yakni RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil serta RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan. Pembahasan kedua RUU tersebut masih tertunda di tingkat Senat.

“Pemerintah saat ini tengah berupaya agar seluruh undang-undang tersebut rampung sebelum Duterte mengakhiri jabatannya tahun depan,” sebut Beltran.

RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil akan membentuk dasar penilaian tunggal pada perpajakan melalui penerapan nilai pasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Sementara itu, RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan akan menyederhanakan jumlah tarif pajak untuk pendapatan pasif, layanan keuangan, dan transaksi dari 80 menjadi 36.

"Anggota Parlemen harus bekerja untuk meloloskan langkah-langkah fiskal yang tersisa di bawah Program Reformasi Pajak Komprehensif untuk membantu upaya pemulihan," ujar Beltran seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN