FILIPINA

Reformasi Pajak Jadi Kunci Penyehatan APBN Pascapandemi Covid-19

Dian Kurniati | Minggu, 29 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Reformasi Pajak Jadi Kunci Penyehatan APBN Pascapandemi Covid-19

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menyatakan upaya penyehatan APBN membutuhkan waktu lama apabila langkah reformasi pajak tidak berjalan optimal.

Wakil Menteri Keuangan Gil Beltran mengatakan pemerintah dapat segera memulihkan defisit APBN seperti 2019 apabila semua undang-undang tentang reformasi pajak disahkan Kongres. Konsolidasi fiskal telah termuat secara lengkap dalam Program Reformasi Pajak Komprehensif.

"Perkiraan kami menunjukkan kami akan kembali ke defisit seperti biasanya pada 2025. Kami bahkan dapat melakukannya lebih baik apabila ekonomi bangkit dengan cepat," katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Beltran menuturkan reformasi pajak menjadi kunci penting pemulihan APBN. Saat ini, pemerintah di bawah pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte terus mendorong Kongres untuk segera menyelesaikan pembahasan paket undang-undang mengenai reformasi pajak.

Program Reformasi Pajak Komprehensif terdiri atas 4 paket undang-undang yang sebagian telah disahkan. Paket pertama reformasi pajak yakni UU No. 10963 tentang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi telah disahkan kongres pada 2016 dan ditandatangani Duterte pada 2017.

Setelahnya, ada UU No. 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Sementara kedua RUU yang harus segera diselesaikan yakni RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil serta RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan. Pembahasan kedua RUU tersebut masih tertunda di tingkat Senat.

“Pemerintah saat ini tengah berupaya agar seluruh undang-undang tersebut rampung sebelum Duterte mengakhiri jabatannya tahun depan,” sebut Beltran.

RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil akan membentuk dasar penilaian tunggal pada perpajakan melalui penerapan nilai pasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Sementara itu, RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan akan menyederhanakan jumlah tarif pajak untuk pendapatan pasif, layanan keuangan, dan transaksi dari 80 menjadi 36.

"Anggota Parlemen harus bekerja untuk meloloskan langkah-langkah fiskal yang tersisa di bawah Program Reformasi Pajak Komprehensif untuk membantu upaya pemulihan," ujar Beltran seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi