TURKI

Reformasi Pajak Diusulkan, Pajak Kendaraan Naik Hingga 40%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 09:59 WIB
Reformasi Pajak Diusulkan, Pajak Kendaraan Naik Hingga 40%

ANKARA, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Turki mengumumkan kenaikan pajak yang signifikan pada bebarapa jenis pajak, salah satunya kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor hingga 40%. Hal ini sejalan dengan program ekonomi jangka menengah yang baru diluncurkan pada 27 September 2017.

Menteri Keuangan Turki Naci Ağbal mengatakan sebuah proposal mengenai kenaikan tarif pajak perusahaan di sektor keuangan juga telah diajukan kepada Parlemen. Dalam proposal tersebut, tarif pajak naik menjadi 22% dari sebelumnya sebesar 20%.

“Kami juga akan membuat revisi dalam sistem pajak penghasilan orang pribadi. Kami akan menaikkan pajak pada lapisan ketiga dari yang berlaku saat ini 27% menjadi 30% pada 2018,” ungkapnya dalam sebuah konferensi pers, Rabu (27/9).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Ağbal menambahkan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor hingga 40% juga mulai berlaku efektif tahun depan. Saat ini, lanjutnya, sistem pajak yang berlaku pada otomotif didasarkan pada volume silinder mesin mobil. Rencananya, dasar pengenaan pajak akan diubah berdasarkan nilai mobil.

“Pajak tambahan juga akan diberlakukan untuk pembelian mobil baru sampai dengan tarif 20%,” tambahnya dikutip dari hurriyetdailynews.com.

Adapun pada November lalu, Turki telah menaikkan pajak konsumsi khusus untuk semua jenis mobil. Pajak tersebut berupa pengenaan tarif sebesar 90% untuk kendaraan dengan mesin antara 1.600 cc - 2.000 cc dan 145% untuk mobil dengan mesin di atas 2.000cc.

Ağbal juga mengatakan pajak lotere atau perjudian akan naik dari saat ini 10% menjadi 20%. Sementara pajak konsumsi khusus juga akan diperluas dengan mengenakan pajak atas kertas rokok dan minuman energi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP