TURKI

Reformasi Pajak Diusulkan, Pajak Kendaraan Naik Hingga 40%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 09:59 WIB
Reformasi Pajak Diusulkan, Pajak Kendaraan Naik Hingga 40%

ANKARA, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Turki mengumumkan kenaikan pajak yang signifikan pada bebarapa jenis pajak, salah satunya kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor hingga 40%. Hal ini sejalan dengan program ekonomi jangka menengah yang baru diluncurkan pada 27 September 2017.

Menteri Keuangan Turki Naci Ağbal mengatakan sebuah proposal mengenai kenaikan tarif pajak perusahaan di sektor keuangan juga telah diajukan kepada Parlemen. Dalam proposal tersebut, tarif pajak naik menjadi 22% dari sebelumnya sebesar 20%.

“Kami juga akan membuat revisi dalam sistem pajak penghasilan orang pribadi. Kami akan menaikkan pajak pada lapisan ketiga dari yang berlaku saat ini 27% menjadi 30% pada 2018,” ungkapnya dalam sebuah konferensi pers, Rabu (27/9).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Ağbal menambahkan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor hingga 40% juga mulai berlaku efektif tahun depan. Saat ini, lanjutnya, sistem pajak yang berlaku pada otomotif didasarkan pada volume silinder mesin mobil. Rencananya, dasar pengenaan pajak akan diubah berdasarkan nilai mobil.

“Pajak tambahan juga akan diberlakukan untuk pembelian mobil baru sampai dengan tarif 20%,” tambahnya dikutip dari hurriyetdailynews.com.

Adapun pada November lalu, Turki telah menaikkan pajak konsumsi khusus untuk semua jenis mobil. Pajak tersebut berupa pengenaan tarif sebesar 90% untuk kendaraan dengan mesin antara 1.600 cc - 2.000 cc dan 145% untuk mobil dengan mesin di atas 2.000cc.

Ağbal juga mengatakan pajak lotere atau perjudian akan naik dari saat ini 10% menjadi 20%. Sementara pajak konsumsi khusus juga akan diperluas dengan mengenakan pajak atas kertas rokok dan minuman energi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’