TURKI

Reformasi Pajak Diusulkan, Pajak Kendaraan Naik Hingga 40%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 09:59 WIB
Reformasi Pajak Diusulkan, Pajak Kendaraan Naik Hingga 40%

ANKARA, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Turki mengumumkan kenaikan pajak yang signifikan pada bebarapa jenis pajak, salah satunya kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor hingga 40%. Hal ini sejalan dengan program ekonomi jangka menengah yang baru diluncurkan pada 27 September 2017.

Menteri Keuangan Turki Naci Ağbal mengatakan sebuah proposal mengenai kenaikan tarif pajak perusahaan di sektor keuangan juga telah diajukan kepada Parlemen. Dalam proposal tersebut, tarif pajak naik menjadi 22% dari sebelumnya sebesar 20%.

“Kami juga akan membuat revisi dalam sistem pajak penghasilan orang pribadi. Kami akan menaikkan pajak pada lapisan ketiga dari yang berlaku saat ini 27% menjadi 30% pada 2018,” ungkapnya dalam sebuah konferensi pers, Rabu (27/9).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Ağbal menambahkan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor hingga 40% juga mulai berlaku efektif tahun depan. Saat ini, lanjutnya, sistem pajak yang berlaku pada otomotif didasarkan pada volume silinder mesin mobil. Rencananya, dasar pengenaan pajak akan diubah berdasarkan nilai mobil.

“Pajak tambahan juga akan diberlakukan untuk pembelian mobil baru sampai dengan tarif 20%,” tambahnya dikutip dari hurriyetdailynews.com.

Adapun pada November lalu, Turki telah menaikkan pajak konsumsi khusus untuk semua jenis mobil. Pajak tersebut berupa pengenaan tarif sebesar 90% untuk kendaraan dengan mesin antara 1.600 cc - 2.000 cc dan 145% untuk mobil dengan mesin di atas 2.000cc.

Ağbal juga mengatakan pajak lotere atau perjudian akan naik dari saat ini 10% menjadi 20%. Sementara pajak konsumsi khusus juga akan diperluas dengan mengenakan pajak atas kertas rokok dan minuman energi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB