WEBINAR FEB UNPAD

Reformasi Pajak di Tengah Pandemi, Indonesia Tak Sendiri

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 November 2021 | 15:11 WIB
Reformasi Pajak di Tengah Pandemi, Indonesia Tak Sendiri

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam webinar yang digelar FEB Unpad. (tangkapan layar)

BANDUNG, DDTCNews - Indonesia bukan satu-satunya negara yang melakukan reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Tujuannya pun sama, mendukung pemulihan ekonomi yang sempat terpukul.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan negara-negara lain pun melakukan sejumlah penyesuaian tarif pajak. Arab Saudi misalnya, meningkatkan tarif PPN-nya dari 5% ke 15% untuk konsolidasi fiskal. Kemudian Amerika Serikat yang sempat menurunkan tarif PPh badan ke 21%, namun akhirnya harus meningkatkan tarif PPN untuk tujuan yang sama.

"Tujuannya untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, menciptakan sistem pajak yang lebih efektif dan efisien, oleh karena itu dilakukan berbagai reform dari kebijakan dan administrasi," ujar Yon pada webinar bertajuk Smart Innovation of Taxation to Recover Economy Post Pandemic yang diselenggarakan oleh FEB Unpad, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Reformasi pajak untuk tujuan konsolidasi fiskal pun tercermin pada beberapa klausul di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Klausul yang dimaksud seperti peningkatan tarif PPN dari 10% ke 11%, penetapan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, klausul penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak, hingga penetapan tarif PPh badan sebesar 22%.

Pada sisi lain, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi masyarakat kelas bawah. Salah satunya melalui perluasan lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif PPh terendah 5 persen, menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta.

"Yang tadinya Rp0 sampai Rp50 juta sekarang kita naikkan ke Rp60 juta, itu jumlah karyawan yang menikmati lebih dari 2 juta orang, akan banyak yang menikmati," ujar Yon.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Wajib pajak orang pribadi UMKM juga mendapatkan fasilitas batasan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta setahun. Hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenai tarif PPh final 0,5%.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta selama setahun tidak perlu membayar pajak. "Ini penghematan yang cukup signifikan membantu usaha kecil dan menengah," ujar Yon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi