SEJARAH PAJAK

Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2024 | 10:30 WIB
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi pajak yang dijalankan pemerintah telah berlangsung sejak 1983. Lompatan terbesar yang diambil pemerintah adalah mengubah sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self assessment.

Salah satu tujuan utama reformasi pajak adalah mengoptimalkan penerimaan pajak terhadap total penerimaan negara demi membiayai pembangunan. Namun, ternyata ada alasan khusus di balik dijalankannya reformasi pajak pada 1983. Apa itu?

"Tujuan utama pembaharuan perpajakan nasional ini adalah untuk lebih menegakkan kemandirian kita dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan lagi segenap kemampuan kita sendiri," petikan pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden ke-2 RI Soeharto, 16 Agustus 1983 silam.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dari badan pidato secara menyeluruh bisa disimpulkan bahwa reformasi pajak dijalankan untuk mengurangi ketergantungan penerimaan negara dari sektor migas. Sebagai informasi, pada 1980-an, proporsi penerimaan migas terhadap total penerimaan negara mencapai 70%.

Mulai dekade 1980-an pula, pemerintah mulai mengkhawatirkan stabilitas ekonomi nasional lantaran harga minyak dunia yang fluktuatif dan sangat bergantung dengan geopolitik dunia, khususnya di kawasan Teluk, Timur Tengah kala itu.

Pemerintah Indonesia bahkan sempat melakukan devaluasi rupiah hingga 48% pada 1983, dari Rp702 menjadi Rp970 per dolar AS.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

"Karenanya, pemerintah mulai menginisiasi program reformasi perpajakan. Tujuannya, meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus meningkatkan kemandirian," tulis DJP dalam buku Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa.

Reformasi perpajakan yang berlangsung pada 1983 dikomandoi oleh Menko Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan Ali Wardhana dan Kepala Bappenas Widjojo Nitisastro.

Ada lima undang-undang (UU) yang disahkan pada akhir periode Pelita III tersebut. Pertama, UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kedua, UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Ketiga, UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Keempat, UU 12/1983 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB). Kelima, UU 13/1983 tentang Bea Materai (UU BM).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Sistem Pajak Kolonial

Sebenarnya, ada alasan lain di balik dijalankannya reformasi pajak. Selain karena ketergantungan APBN terhadap sektor migas, reformasi pajak juga dilakukan karena sejak awal pemerintahan Orde Baru, pemerintah terlalu 'setia' terhadap sistem perpajakan peninggalan kolonial Belanda.

Padahal, sistem perpajakan warisan Belanda tersebut dikenal beragam dan perhitungannya pun rumit. Pada awal Orde Baru, pemungutan pajak mengenal 58 tarif PPh, yang terdiri dari 48 tarif untuk wajib pajak perorangan dan 10 tarif untuk wajib pajak badan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6