KEBIJAKAN FISKAL

Reformasi Desentralisasi Fiskal Tak Bisa Kilat, Kemenkeu Ungkap Ini

Dian Kurniati | Selasa, 03 Oktober 2023 | 11:31 WIB
Reformasi Desentralisasi Fiskal Tak Bisa Kilat, Kemenkeu Ungkap Ini

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut dibutuhkan waktu panjang untuk mereformasi pada desentralisasi fiskal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan peta kapasitas fiskal daerah saat ini menunjukkan kemampuan keuangan daerah yang masih sangat beragam, bahkan dominan sedang dan rendah. Melalui UU 1/2022 tentang HKPD, pemerintah berupaya melakukan reformasi untuk mendorong kapasitas fiskal daerah meski membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Dengan UU HKPD kami mendorong kemandirian fiskal daerah, termasuk dengan meningkatkan kapasitas pajak daerah dan retribusi daerahnya," katanya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Luky mengatakan UU HKPD bertujuan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, sekaligus mengharmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Melalui UU HKPD, diharapkan perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat juga akan tercapai.

Pengesahan UU HKPD menjadi upaya pemerintah mereformasi desentralisasi fiskal. Melalui peraturan tersebut, hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah menjadi diharapkan makin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dia menjelaskan sudah ada beberapa perbaikan dalam sekitar 20 tahun desentralisasi fiskal di Indonesia. Namun, masih banyak pula tantangan yang perlu diselesaikan antara lain mengenai pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optimal, struktur belanja daerah yang didominasi hal administratif, rasio pajak daerah dan retribusi daerah yang rendah, serta sinergi kebijakan fiskal dan daerah yang belum optimal.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

"UU HKPD kami harapkan mampu menyelesaikan berbagai tantangan tersebut sehingga pengelolaan fiskal daerah mengalami perbaikan," ujarnya.

Luky menambahkan UU HKPD memuat beberapa aspek dengan linimasa masing-masing. Misalnya untuk reformasi pada pajak daerah, UU HKPD memberikan waktu transisi selama 2 tahun kepada pemda untuk menyesuaikan peraturan pajak daerahnya.

Kemudian, UU HKPD mengatur pembatasan belanja pegawai maksimum 30% dari total belanja APBD, dengan masa transisi selama 5 tahun. Pada saat yang bersamaan, UU HKPD juga mewajibkan pemda mengalokasikan belanja infrastruktur minimum 40% dari total belanja APBD, di luar belanja bagi hasil serta transfer ke daerah atau desa, dalam 5 tahun.

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Di sisi lain, UU HKPD juga mendorong pemda berinovasi untuk menarik investasi swasta dan menggunakan skema pembiayaan kreatif lainnya.

"Ini semua dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas belanja daerah. Kami juga menyediakan insentif yang diharapkan dapat memberi motivasi kepada pemda untuk terus memperbaiki performanya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja