KEBIJAKAN FISKAL

Reformasi Desentralisasi Fiskal Tak Bisa Kilat, Kemenkeu Ungkap Ini

Dian Kurniati | Selasa, 03 Oktober 2023 | 11:31 WIB
Reformasi Desentralisasi Fiskal Tak Bisa Kilat, Kemenkeu Ungkap Ini

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut dibutuhkan waktu panjang untuk mereformasi pada desentralisasi fiskal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan peta kapasitas fiskal daerah saat ini menunjukkan kemampuan keuangan daerah yang masih sangat beragam, bahkan dominan sedang dan rendah. Melalui UU 1/2022 tentang HKPD, pemerintah berupaya melakukan reformasi untuk mendorong kapasitas fiskal daerah meski membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Dengan UU HKPD kami mendorong kemandirian fiskal daerah, termasuk dengan meningkatkan kapasitas pajak daerah dan retribusi daerahnya," katanya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Luky mengatakan UU HKPD bertujuan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, sekaligus mengharmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Melalui UU HKPD, diharapkan perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat juga akan tercapai.

Pengesahan UU HKPD menjadi upaya pemerintah mereformasi desentralisasi fiskal. Melalui peraturan tersebut, hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah menjadi diharapkan makin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dia menjelaskan sudah ada beberapa perbaikan dalam sekitar 20 tahun desentralisasi fiskal di Indonesia. Namun, masih banyak pula tantangan yang perlu diselesaikan antara lain mengenai pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optimal, struktur belanja daerah yang didominasi hal administratif, rasio pajak daerah dan retribusi daerah yang rendah, serta sinergi kebijakan fiskal dan daerah yang belum optimal.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

"UU HKPD kami harapkan mampu menyelesaikan berbagai tantangan tersebut sehingga pengelolaan fiskal daerah mengalami perbaikan," ujarnya.

Luky menambahkan UU HKPD memuat beberapa aspek dengan linimasa masing-masing. Misalnya untuk reformasi pada pajak daerah, UU HKPD memberikan waktu transisi selama 2 tahun kepada pemda untuk menyesuaikan peraturan pajak daerahnya.

Kemudian, UU HKPD mengatur pembatasan belanja pegawai maksimum 30% dari total belanja APBD, dengan masa transisi selama 5 tahun. Pada saat yang bersamaan, UU HKPD juga mewajibkan pemda mengalokasikan belanja infrastruktur minimum 40% dari total belanja APBD, di luar belanja bagi hasil serta transfer ke daerah atau desa, dalam 5 tahun.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Di sisi lain, UU HKPD juga mendorong pemda berinovasi untuk menarik investasi swasta dan menggunakan skema pembiayaan kreatif lainnya.

"Ini semua dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas belanja daerah. Kami juga menyediakan insentif yang diharapkan dapat memberi motivasi kepada pemda untuk terus memperbaiki performanya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP