KEBIJAKAN FISKAL

Reformasi Desentralisasi Fiskal Tak Bisa Kilat, Kemenkeu Ungkap Ini

Dian Kurniati | Selasa, 03 Oktober 2023 | 11:31 WIB
Reformasi Desentralisasi Fiskal Tak Bisa Kilat, Kemenkeu Ungkap Ini

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut dibutuhkan waktu panjang untuk mereformasi pada desentralisasi fiskal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan peta kapasitas fiskal daerah saat ini menunjukkan kemampuan keuangan daerah yang masih sangat beragam, bahkan dominan sedang dan rendah. Melalui UU 1/2022 tentang HKPD, pemerintah berupaya melakukan reformasi untuk mendorong kapasitas fiskal daerah meski membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Dengan UU HKPD kami mendorong kemandirian fiskal daerah, termasuk dengan meningkatkan kapasitas pajak daerah dan retribusi daerahnya," katanya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Luky mengatakan UU HKPD bertujuan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, sekaligus mengharmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Melalui UU HKPD, diharapkan perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat juga akan tercapai.

Pengesahan UU HKPD menjadi upaya pemerintah mereformasi desentralisasi fiskal. Melalui peraturan tersebut, hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah menjadi diharapkan makin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dia menjelaskan sudah ada beberapa perbaikan dalam sekitar 20 tahun desentralisasi fiskal di Indonesia. Namun, masih banyak pula tantangan yang perlu diselesaikan antara lain mengenai pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optimal, struktur belanja daerah yang didominasi hal administratif, rasio pajak daerah dan retribusi daerah yang rendah, serta sinergi kebijakan fiskal dan daerah yang belum optimal.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"UU HKPD kami harapkan mampu menyelesaikan berbagai tantangan tersebut sehingga pengelolaan fiskal daerah mengalami perbaikan," ujarnya.

Luky menambahkan UU HKPD memuat beberapa aspek dengan linimasa masing-masing. Misalnya untuk reformasi pada pajak daerah, UU HKPD memberikan waktu transisi selama 2 tahun kepada pemda untuk menyesuaikan peraturan pajak daerahnya.

Kemudian, UU HKPD mengatur pembatasan belanja pegawai maksimum 30% dari total belanja APBD, dengan masa transisi selama 5 tahun. Pada saat yang bersamaan, UU HKPD juga mewajibkan pemda mengalokasikan belanja infrastruktur minimum 40% dari total belanja APBD, di luar belanja bagi hasil serta transfer ke daerah atau desa, dalam 5 tahun.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Di sisi lain, UU HKPD juga mendorong pemda berinovasi untuk menarik investasi swasta dan menggunakan skema pembiayaan kreatif lainnya.

"Ini semua dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas belanja daerah. Kami juga menyediakan insentif yang diharapkan dapat memberi motivasi kepada pemda untuk terus memperbaiki performanya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra