KABUPATEN PROBOLINGGO

Reformasi Administrasi Pelayanan Perpajakan Diandalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 11:14 WIB
Reformasi Administrasi Pelayanan Perpajakan Diandalkan

Ilustrasi. 

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur merancang pendapatan daerah pada 2021 meningkat dari tahun ini. Reformasi pada bidang pelayanan perpajakan menjadi andalan pemerintah mengamankan target pendapatan tahun depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Soeparwiyono mengatakan target pendapatan daerah pada draf APBD 2021 dipatok senilai Rp2,3 triliun. Jumlah tersebut naik dari target dalam APBD 2020 senilai Rp2.05 triliun. Menurutnya, kenaikan target harus dibarengi dengan meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.

"Pemkab Probolinggo akan memfokuskan upaya pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial," katanya, dikutip pada Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Soeparwiyono menjelaskan agenda kerja mengamankan target pendapatan pada tahun depan fokus kepada dua kebijakan utama. Pertama, penyesuaian tarif pajak dan retribusi. Kedua, mendorong kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat dalam urusan pajak daerah.

Kedua agenda tersebut, menurutnya, dapat berjalan sukses jika ditopang dengan reformasi pelayanan perpajakan. Menurutnya, pelayanan pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan perbaikan agar memudahkan masyarakat membayar pajak dengan basis teknologi informasi.

"Caranya melalui reformasi administrasi pelayanan perpajakan yang lebih sederhana dan transparan dengan penggunaan teknologi dan aplikasi," terangnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain itu, strategi pemda untuk meningkatkan penerimaan adalah dengan menjaga iklim investasi yang kondusif. Dunia usaha yang terus berkembang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan daerah dari sisi pajak dan retribusi.

Seperti dilansir wartabromo.com, target pendapatan daerah 2021 yang senilai Rp2,3 triliun terdiri dari target PAD senilai Rp237,7 miliar dan pos pendapatan daerah lainnya senilai Rp94,1 miliar. Kemudian, pagu pendapatan dari transfer pemerintah pusat pada 2021 senilai Rp1,9 triliun.

Sementara itu, pagu belanja dalam draf APBD 2021 ditetapkan senilai Rp2,4 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran pada tahun depan diproyeksikan senilai Rp157,1 miliar yang akan ditutup dengan selisih antara penerimaan dan belanja serta dari pembiayaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 November 2020 | 13:40 WIB

Semoga reformasi tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah Probolinggo

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra