KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Inflasi, Subsidi dan Kompensasi BBM Sudah Capai Rp201,2 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Juli 2022 | 08:30 WIB
Redam Inflasi, Subsidi dan Kompensasi BBM Sudah Capai Rp201,2 Triliun

Ilustrasi. Warga berbelanja sayuran di Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten, Jumat (1/7/2022). Pada Juni 2022, inflasi tahunan sudah mencapai 4,35 persen. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat total realisasi subsidi serta kompensasi BBM dan listrik hingga Juni 2022 sudah mencapai Rp201,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kompensasi dan subsidi diperlukan untuk menahan laju inflasi. Untuk kompensasi BBM dan listrik, pemerintah sudah mengucurkan Rp104,8 triliun dan realisasi subsidi sudah mencapai Rp96,4 triliun.

"Apabila di-passthrough, [kenaikan harga] itu akan sangat mengguncang dari sisi inflasi seperti yang terjadi di berbagai negara. Untuk itu, kompensasi dan subsidi diperlukan," katanya, dikutip pada Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Tahun ini, pembayaran kompensasi BBM dan listrik diekspektasikan mencapai Rp293,5 triliun. Lalu, belanja subsidi ditargetkan mencapai Rp283,7 triliun atau naik 62% dibandingkan dengan realisasi subsidi pada tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, angka inflasi sudah melampaui target inflasi pemerintah sebesar 2% hingga 4% yang selama ini menjadi patokan dalam asumsi makro APBN. Angka inflasi pada Juni 2022 tercatat sudah mencapai 4,35%.

Secara lebih terperinci, inflasi pada Juni 2022 lebih disebabkan lonjakan komponen volatile foods. Inflasi pada komponen tersebut mencapai 10,1% akibat faktor musiman.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Pemerintah meyakini lonjakan inflasi pada komponen volatile foods akan mereda seiring dengan membaiknya pasokan.

Sementara itu, inflasi komponen administered price masih sebesar 5,3% berkat gelontoran subsidi dan kompensasi dari pemerintah. Inflasi inti pada Juni 2022 tercatat masih rendah, yaitu sebesar 2,6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi