KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Inflasi, Subsidi dan Kompensasi BBM Sudah Capai Rp201,2 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Juli 2022 | 08:30 WIB
Redam Inflasi, Subsidi dan Kompensasi BBM Sudah Capai Rp201,2 Triliun

Ilustrasi. Warga berbelanja sayuran di Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten, Jumat (1/7/2022). Pada Juni 2022, inflasi tahunan sudah mencapai 4,35 persen. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat total realisasi subsidi serta kompensasi BBM dan listrik hingga Juni 2022 sudah mencapai Rp201,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kompensasi dan subsidi diperlukan untuk menahan laju inflasi. Untuk kompensasi BBM dan listrik, pemerintah sudah mengucurkan Rp104,8 triliun dan realisasi subsidi sudah mencapai Rp96,4 triliun.

"Apabila di-passthrough, [kenaikan harga] itu akan sangat mengguncang dari sisi inflasi seperti yang terjadi di berbagai negara. Untuk itu, kompensasi dan subsidi diperlukan," katanya, dikutip pada Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tahun ini, pembayaran kompensasi BBM dan listrik diekspektasikan mencapai Rp293,5 triliun. Lalu, belanja subsidi ditargetkan mencapai Rp283,7 triliun atau naik 62% dibandingkan dengan realisasi subsidi pada tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, angka inflasi sudah melampaui target inflasi pemerintah sebesar 2% hingga 4% yang selama ini menjadi patokan dalam asumsi makro APBN. Angka inflasi pada Juni 2022 tercatat sudah mencapai 4,35%.

Secara lebih terperinci, inflasi pada Juni 2022 lebih disebabkan lonjakan komponen volatile foods. Inflasi pada komponen tersebut mencapai 10,1% akibat faktor musiman.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah meyakini lonjakan inflasi pada komponen volatile foods akan mereda seiring dengan membaiknya pasokan.

Sementara itu, inflasi komponen administered price masih sebesar 5,3% berkat gelontoran subsidi dan kompensasi dari pemerintah. Inflasi inti pada Juni 2022 tercatat masih rendah, yaitu sebesar 2,6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?