KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi Transfer ke Daerah Januari 2024 Tumbuh 51 Persen, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Februari 2024 | 15:00 WIB
Realisasi Transfer ke Daerah Januari 2024 Tumbuh 51 Persen, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penyaluran transfer ke daerah pada Januari 2024 masih mampu bertumbuh 50,8% meski penyaluran dana alokasi umum (DAU) mencatatkan kontraksi.

Realisasi DAU turun dari Rp47,4 triliun pada Januari 2023 menjadi senilai Rp45,2 triliun pada bulan yang sama tahun ini. Meski demikian, kucuran dana bagi hasil (DBH) tercatat naik dari Rp10,8 triliun menjadi Rp13,2 triliun.

"DAU mengalami sedikit penurunan. Ini berarti sebagian karena DAU perlu untuk menyampaikan laporan realisasi belanja pegawai dalam bentuk gaji PNS dan PPPK November 2023," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Laporan realisasi belanja pegawai kepada PNS dan PPPK di daerah perlu dilaporkan oleh pemda guna memastikan DAU benar-benar digunakan oleh pemda untuk membayar gaji para pegawainya.

Terkait dengan penyaluran DBH, Kementerian Keuangan mencatat realisasi DBH mampu bertumbuh berkat kenaikan pagu DBH mineral dan batu bara yang meningkat.

"Sehingga realisasi penyaluran per bulannya juga meningkat," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, penyaluran dana alokasi khusus (DAK) nonfisik dan dana desa per Januari 2024 masing-masing mencapai Rp27,5 triliun dan Rp1,9 triliun. Sebagai perbandingan, realisasi DAK nonfisik dan dana desa pada Januari 2023 adalah Rp0 atau belum disalurkan sama sekali.

DAK nonfisik disalurkan pemerintah sejak Januari 2024 berkat perbaikan tata kelola penyampaian data BOS di daerah dan di Kemendikbud. Dana desa pada tahun ini juga tersalur sejak Januari karena makin banyak desa yang patuh dalam menyelesaikan ABDes.

"Kepatuhan menyelesaikan APDes itu makin sehingga kita bisa menyalurkan setelah persyaratan terpenuhi," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra