KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi Transfer ke Daerah Januari 2024 Tumbuh 51 Persen, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Februari 2024 | 15:00 WIB
Realisasi Transfer ke Daerah Januari 2024 Tumbuh 51 Persen, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penyaluran transfer ke daerah pada Januari 2024 masih mampu bertumbuh 50,8% meski penyaluran dana alokasi umum (DAU) mencatatkan kontraksi.

Realisasi DAU turun dari Rp47,4 triliun pada Januari 2023 menjadi senilai Rp45,2 triliun pada bulan yang sama tahun ini. Meski demikian, kucuran dana bagi hasil (DBH) tercatat naik dari Rp10,8 triliun menjadi Rp13,2 triliun.

"DAU mengalami sedikit penurunan. Ini berarti sebagian karena DAU perlu untuk menyampaikan laporan realisasi belanja pegawai dalam bentuk gaji PNS dan PPPK November 2023," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Laporan realisasi belanja pegawai kepada PNS dan PPPK di daerah perlu dilaporkan oleh pemda guna memastikan DAU benar-benar digunakan oleh pemda untuk membayar gaji para pegawainya.

Terkait dengan penyaluran DBH, Kementerian Keuangan mencatat realisasi DBH mampu bertumbuh berkat kenaikan pagu DBH mineral dan batu bara yang meningkat.

"Sehingga realisasi penyaluran per bulannya juga meningkat," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, penyaluran dana alokasi khusus (DAK) nonfisik dan dana desa per Januari 2024 masing-masing mencapai Rp27,5 triliun dan Rp1,9 triliun. Sebagai perbandingan, realisasi DAK nonfisik dan dana desa pada Januari 2023 adalah Rp0 atau belum disalurkan sama sekali.

DAK nonfisik disalurkan pemerintah sejak Januari 2024 berkat perbaikan tata kelola penyampaian data BOS di daerah dan di Kemendikbud. Dana desa pada tahun ini juga tersalur sejak Januari karena makin banyak desa yang patuh dalam menyelesaikan ABDes.

"Kepatuhan menyelesaikan APDes itu makin sehingga kita bisa menyalurkan setelah persyaratan terpenuhi," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja