PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP Lampaui Target Perpres 75/2023, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 18 Desember 2023 | 10:00 WIB
Realisasi PNBP Lampaui Target Perpres 75/2023, Begini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah melampaui target yang ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2023 senilai Rp515,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi PNBP sudah Rp554,5 triliun hingga 12 Desember 2023, atau setara dengan 107,5% dari target. Realisasi tersebut juga lebih besar dari target PNBP awal senilai Rp441,4 triliun.

"Ini 125,6% dari APBN awal atau bahkan dari revisi juga sudah melampaui target 107,5% dengan pertumbuhan 3,1% [dari periode yang sama tahun lalu]," katanya, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sri Mulyani menuturkan realisasi PNBP SDA nonmigas sudah Rp131 triliun atau 109,4% dari target pada Perpres 75/2023. Realisasi tersebut tumbuh 21,2% seiring dengan adanya penyesuaian tarif iuran produksi atua royalti batu bara berdasarkan PP 26/2022.

Selain itu, lanjutnya, pertumbuhan penerimaan juga didukung peningkatan realisasi piutang PNBP atas implementasi automatic blocking system, pemanfaatan data analitik SIMBARA, serta profiling wajib bayar dalam pelaksanaan pengawasan.

Lebih lanjut, realisasi PNBP SDA migas mencapai Rp109 triliun atau setara dengan 105,2% dari target. Kinerja penerimaan tersebut mengalami penurunan 20% seiring dengan adanya penurunan harga dan lifting minyak.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Untuk PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND), realisasinya mencapai Rp81,5 triliun atau 100% dari target. PNBP KND tumbuh 100,9% disumbang dari setoran dividen BUMN perbankan dan nonperbankan yan gmasing-masing mencapai Rp40,8 triliun dan Rp40,7 triliun.

"Ini hal yang bagus. Artinya, BUMN terutama yang sehat telah mampu untuk membayarkan dividen kepada negara yang cukup tinggi," ujar Sri Mulyani.

Menkeu menambahkan realisasi dari PNBP lainnya tercatat Rp152,3 triliun atau 115,8% dari target. Realisasi PNBP tersebut turun 13,5% disebabkan adanya penurunan penjualan hasil tambang (PHT) dan pendapatan minyak mentah (DMO).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Meski demikian, PNBP lainnya dari kementerian/lembaga justru tumbuh 10,66% seiring dengan adanya penempatan uang di Bank Indonesia, biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi pada Kemenkominfo, kenaikan volume layanan khusus untuk visa dan paspor, serta pendapatan dari putusan pengadilan tipikor pada kejaksaan.

Untuk PNBP dari badan layanan umum, realisasinya Rp80,8 triliun atau 101,6% dari target. Realisasi ini tumbuh 5,3%, utamanya disumbang oleh pendapatan pengelolaan dana pengembangan pendidikan nasional, jasa layanan rumah sakit, dan jasa layanan pendidikan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Perpres 75/2023 telah menaikkan target PNBP 2023 sebesar 16,85% menjadi Rp515,8 triliun. Target PNBP awalnya tertuang dalam Perpres 130/2022 senilai Rp441,39 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses