PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP Lampaui Target Perpres 75/2023, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 18 Desember 2023 | 10:00 WIB
Realisasi PNBP Lampaui Target Perpres 75/2023, Begini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah melampaui target yang ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2023 senilai Rp515,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi PNBP sudah Rp554,5 triliun hingga 12 Desember 2023, atau setara dengan 107,5% dari target. Realisasi tersebut juga lebih besar dari target PNBP awal senilai Rp441,4 triliun.

"Ini 125,6% dari APBN awal atau bahkan dari revisi juga sudah melampaui target 107,5% dengan pertumbuhan 3,1% [dari periode yang sama tahun lalu]," katanya, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menuturkan realisasi PNBP SDA nonmigas sudah Rp131 triliun atau 109,4% dari target pada Perpres 75/2023. Realisasi tersebut tumbuh 21,2% seiring dengan adanya penyesuaian tarif iuran produksi atua royalti batu bara berdasarkan PP 26/2022.

Selain itu, lanjutnya, pertumbuhan penerimaan juga didukung peningkatan realisasi piutang PNBP atas implementasi automatic blocking system, pemanfaatan data analitik SIMBARA, serta profiling wajib bayar dalam pelaksanaan pengawasan.

Lebih lanjut, realisasi PNBP SDA migas mencapai Rp109 triliun atau setara dengan 105,2% dari target. Kinerja penerimaan tersebut mengalami penurunan 20% seiring dengan adanya penurunan harga dan lifting minyak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND), realisasinya mencapai Rp81,5 triliun atau 100% dari target. PNBP KND tumbuh 100,9% disumbang dari setoran dividen BUMN perbankan dan nonperbankan yan gmasing-masing mencapai Rp40,8 triliun dan Rp40,7 triliun.

"Ini hal yang bagus. Artinya, BUMN terutama yang sehat telah mampu untuk membayarkan dividen kepada negara yang cukup tinggi," ujar Sri Mulyani.

Menkeu menambahkan realisasi dari PNBP lainnya tercatat Rp152,3 triliun atau 115,8% dari target. Realisasi PNBP tersebut turun 13,5% disebabkan adanya penurunan penjualan hasil tambang (PHT) dan pendapatan minyak mentah (DMO).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Meski demikian, PNBP lainnya dari kementerian/lembaga justru tumbuh 10,66% seiring dengan adanya penempatan uang di Bank Indonesia, biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi pada Kemenkominfo, kenaikan volume layanan khusus untuk visa dan paspor, serta pendapatan dari putusan pengadilan tipikor pada kejaksaan.

Untuk PNBP dari badan layanan umum, realisasinya Rp80,8 triliun atau 101,6% dari target. Realisasi ini tumbuh 5,3%, utamanya disumbang oleh pendapatan pengelolaan dana pengembangan pendidikan nasional, jasa layanan rumah sakit, dan jasa layanan pendidikan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Perpres 75/2023 telah menaikkan target PNBP 2023 sebesar 16,85% menjadi Rp515,8 triliun. Target PNBP awalnya tertuang dalam Perpres 130/2022 senilai Rp441,39 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya