PENERIMAAN NEGARA

Realisasi PNBP dari SDA Tembus 129%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 November 2018 | 14:53 WIB
Realisasi PNBP dari SDA Tembus 129%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA) hingga 16 November 2018 mencapai Rp41,77 triliun atau 129% dari target yang dipatok sepanjang tahun sebesar Rp32,1 triliun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyebutkan realisasi PNBP tersebut terdiri dari penerimaan royalti Rp24,84 triliun, hasil penjualan Rp16,43 triliun dan iuran tetap yang berhubungan dengan lahan Rp490 miliar. Menurutnya penerimaan tersebut cukup fluktuatif dan mengikuti kondisi pasar.

"Realisasi PNBP dari sektor ini tergantung kondisi pasar, bisa meningkat maupun menurun penerimaannya. Kami tidak bisa mengontrol hal ini. Namun kami prediksi sektor mineral bisa menyumbang PNBP terbesar nantinya," katanya di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (21/11).

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Bambang memaparkan prediksi peningkatan realisasi penerimaan PNBP dari sektor mineral disebabkan karena adanya proses hilirisasi. Namun dari segi realisasi, PNBP sektor batu bara kini mendominasi sebanyak 70%-80% karena adanya kenaikan harga batu bara sejak awal tahun 2018.

Di samping tren harga batu bara yang meningkat, realisasi PNBP sektor minerba berhasil terdorong karena administrasi dan kebijakan dari pemerintah yang semakin membaik. Menurutnya pemerintah telah melakukan perbaikan tata kelola, kebijakan, regulasi dan penerbitan e-PNBP untuk menyetor melalui sistem berbasis online.

E-PNBP diterbitkan untuk mempercepat penyetoran, lebih transparan dan proses pendataan yang lebih terstruktur. Seluruh kewajiban pungutan dari perusahaan minerba sudah bisa dideteksi secara real time.

"Dengan e-PNBP, perusahaan yang mengemplang dan utang bisa dideteksi, bahkan proses administrasinya pun akan lebih tepat waktu," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra