PENERIMAAN NEGARA

Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai Tumbuh 27 Persen, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Rabu, 20 April 2022 | 15:00 WIB
Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai Tumbuh 27 Persen, Ini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga pada kuartal I/2022 mencapai Rp79,3 triliun atau tumbuh 27% dari periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi itu setara dengan 32,4% dari target Rp245,0 triliun. Menurutnya, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai makin menunjukkan pemulihan yang kuat setelah terdampak pandemi Covid-19.

"Realisasi dari bea dan cukai ini menggambarkan suatu perkembangan yang perlu kita lihat secara hati-hati," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menuturkan kinerja penerimaan positif terjadi pada seluruh komponen kepabeanan dan cukai. Dia menyebut penerimaan cukai mengalami pertumbuhan hingga 53% karena dipengaruhi sejumlah faktor.

Realisasi penerimaan cukai tembakau mencapai Rp55,65 triliun, naik 15% seiring dengan kenaikan tarif cukai dan efektivitas pengawasan. Meski demikian, realisasi penerimaan pada Maret 2022 turun 38% dari Februari 2022.

Untuk cukai minuman mengandung etil alkohol, pemerintah meraup Rp1,6 triliun atau tumbuh 25% seiring dengan meningkatnya produksi dan membaiknya kegiatan ekonomi di sektor perhotelan dan pariwisata.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada bea masuk, realisasi penerimaannya mencapai Rp11,3 triliun atau tumbuh 39%. Pertumbuhan itu dipengaruhi membaiknya kinerja ekonomi nasional, terutama pada sektor industri pengolahan serta pertambangan dan penggalian.

Pada bea keluar, penerimaannya mencapai Rp10,7 triliun atau tumbuh 132%. Menurut Sri Mulyani, realisasi bea keluar yang tinggi tersebut kembali didorong oleh peningkatan volume ekspor dan harga komoditas tembaga, terutama produk kelapa sawit dan tembaga.

"Bea keluar tumbuh 132,22%, terutama untuk komoditas seperti CPO dan ekspor di bidang mineral seperti tembaga yang memang memberikan dukungan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?