INSENTIF FISKAL

Realisasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Tembus Rp602,6 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 27 Mei 2020 | 17:09 WIB
Realisasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Tembus Rp602,6 Miliar

Ilustrasi. (DDTC)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan nilai realisasi pembebasan bea masuk dan pajak impor alat kesehatan untuk penanganan virus Corona atau Covid-19 sudah mencapai Rp602,6 miliar per 19 Mei 2020.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan nilai pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut berasal dari importasi berbagai alat kesehatan senilai Rp2,74 triliun. Adapun pembebasan bea masuk dan pajak impor itu berlaku sejak 13 Maret 2020.

“Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Heru memerinci nilai pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut. Pembebasan bea masuk menyumbang Rp258,9 miliar. Kemudian, PPN dan PPnBM menyumbang Rp239,7 miliar dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp103,9 miliar.

Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/PMK.04/2019. Adapun fasilitas tersebut digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.

Untuk yayasan atau organisasi sosial, ketentuan pembebasan bea masuk diatur dalam PMK 70/PMK.04/2012. Ada pula fasilitas fiskal yang digunakan oleh pemegang izin pengusaha kawasan berikat.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Seluruh permohonan pembebasan bea masuk dan pajak impor diproses melalui laman resmi Indonesia National Single Window, dan akan disetujui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai ketua gugus tugas penanganan virus Corona.

Pembebasan bea masuk dan pajak impor alat kesehatan kini juga bisa dinikmati perusahaan untuk tujuan komersial. Ketentuan itu diatur dalam PMK No. 34/2020 untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di pasar.

Selain itu, ada juga pelonggaran waktu penyerahan surat keterangan asal (SKA) dengan mitra dagang. Untuk diketahui, nilai devisa impor yang memakai SKA menyumbang sekitar 33% dari total devisa impor pada 2020.

Bea Cukai juga memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?