INSENTIF FISKAL

Realisasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Tembus Rp602,6 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 27 Mei 2020 | 17:09 WIB
Realisasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Tembus Rp602,6 Miliar

Ilustrasi. (DDTC)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan nilai realisasi pembebasan bea masuk dan pajak impor alat kesehatan untuk penanganan virus Corona atau Covid-19 sudah mencapai Rp602,6 miliar per 19 Mei 2020.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan nilai pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut berasal dari importasi berbagai alat kesehatan senilai Rp2,74 triliun. Adapun pembebasan bea masuk dan pajak impor itu berlaku sejak 13 Maret 2020.

“Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Heru memerinci nilai pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut. Pembebasan bea masuk menyumbang Rp258,9 miliar. Kemudian, PPN dan PPnBM menyumbang Rp239,7 miliar dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp103,9 miliar.

Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/PMK.04/2019. Adapun fasilitas tersebut digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.

Untuk yayasan atau organisasi sosial, ketentuan pembebasan bea masuk diatur dalam PMK 70/PMK.04/2012. Ada pula fasilitas fiskal yang digunakan oleh pemegang izin pengusaha kawasan berikat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seluruh permohonan pembebasan bea masuk dan pajak impor diproses melalui laman resmi Indonesia National Single Window, dan akan disetujui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai ketua gugus tugas penanganan virus Corona.

Pembebasan bea masuk dan pajak impor alat kesehatan kini juga bisa dinikmati perusahaan untuk tujuan komersial. Ketentuan itu diatur dalam PMK No. 34/2020 untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di pasar.

Selain itu, ada juga pelonggaran waktu penyerahan surat keterangan asal (SKA) dengan mitra dagang. Untuk diketahui, nilai devisa impor yang memakai SKA menyumbang sekitar 33% dari total devisa impor pada 2020.

Bea Cukai juga memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN