EFEK VIRUS CORONA

Realisasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Alat Kesehatan

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juli 2020 | 16:39 WIB
Realisasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Alat Kesehatan

Ilustrasi. Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan Covid-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor hingga Rp1,5 triliun terhadap alat-alat kesehatan untuk penanganan virus Corona.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut berasal dari impor berbagai alat kesehatan senilai Rp6,36 triliun. Pembebasan tersebut berasal dari 2.903 surat keputusan menteri keuangan (SKMK) fasilitas pembebasan.

"Kalau kita total semuanya, maka fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Rp1,5 triliun," katanya melalui konferensi video, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Untung memerinci nilai pembebasan bea masuk yang diberikan pemerintah senilai Rp574,8 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut sebesar Rp617,8 miliar, dan pengecualian pungutan PPh Pasal 22 impor Rp314,2 miliar.

Menurut Untung, mayoritas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tersebut diberikan melalui skema yang diatur dalam PMK Nomor 34/2020 jo 83/2020, yakni pemberian fasilitas khusus untuk impor alat kesehatan untuk penanganan pandemi. Nilainya mencapai Rp1,02 triliun.

Selain itu, ada yang sesuai dengan PMK 171/2019, yaitu membebaskan impor barang untuk keperluan kesehatan dari bea masuk. Fasilitas itu digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum dengan nilai total Rp337,1 miliar

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sementara pada yayasan atau organisasi sosial, skema yang digunakan tertuang dalam PMK 70/2012, yakni pembebasan impor untuk barang kiriman atau hibah dari bea masuk. Nilainya mencapai Rp141,3 miliar.

Untung menambahkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tersebut memang menghilangkan potensi penerimaan negara. Namun demikian, menurutnya, kebijakan itu tetap harus diberikan untuk menangani pandemi virus Corona.

"Kalau kita terlambat memberikan fasilitas ini tentu akan berdampak pada kerugian yang nilainya akan lebih besar lagi dari pembebasan yang kami berikan,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses