EFEK VIRUS CORONA

Realisasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Alat Kesehatan

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juli 2020 | 16:39 WIB
Realisasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Alat Kesehatan

Ilustrasi. Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan Covid-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor hingga Rp1,5 triliun terhadap alat-alat kesehatan untuk penanganan virus Corona.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut berasal dari impor berbagai alat kesehatan senilai Rp6,36 triliun. Pembebasan tersebut berasal dari 2.903 surat keputusan menteri keuangan (SKMK) fasilitas pembebasan.

"Kalau kita total semuanya, maka fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Rp1,5 triliun," katanya melalui konferensi video, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Untung memerinci nilai pembebasan bea masuk yang diberikan pemerintah senilai Rp574,8 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut sebesar Rp617,8 miliar, dan pengecualian pungutan PPh Pasal 22 impor Rp314,2 miliar.

Menurut Untung, mayoritas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tersebut diberikan melalui skema yang diatur dalam PMK Nomor 34/2020 jo 83/2020, yakni pemberian fasilitas khusus untuk impor alat kesehatan untuk penanganan pandemi. Nilainya mencapai Rp1,02 triliun.

Selain itu, ada yang sesuai dengan PMK 171/2019, yaitu membebaskan impor barang untuk keperluan kesehatan dari bea masuk. Fasilitas itu digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum dengan nilai total Rp337,1 miliar

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara pada yayasan atau organisasi sosial, skema yang digunakan tertuang dalam PMK 70/2012, yakni pembebasan impor untuk barang kiriman atau hibah dari bea masuk. Nilainya mencapai Rp141,3 miliar.

Untung menambahkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tersebut memang menghilangkan potensi penerimaan negara. Namun demikian, menurutnya, kebijakan itu tetap harus diberikan untuk menangani pandemi virus Corona.

"Kalau kita terlambat memberikan fasilitas ini tentu akan berdampak pada kerugian yang nilainya akan lebih besar lagi dari pembebasan yang kami berikan,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?