INVESTASI

Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Rendah, Bahlil Tak Ambil Pusing

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Juli 2022 | 13:30 WIB
Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Rendah, Bahlil Tak Ambil Pusing

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menganggap rendahnya pemanfaatan insentif pajak bukanlah suatu masalah.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian insentif pajak seperti tax holiday, tax allowance, dan lain sebagainya bukanlah fasilitas yang wajib diberikan.

"Kalau kita mampu merayu investor datang ke Indonesia tanpa perlu tax holiday dan tax allowance, itu artinya kan menguntungkan negara," katanya, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut Bahlil, negara sesungguhnya diuntungkan jika makin banyak investasi yang masuk tanpa iming-iming insentif pajak. Sebab, negara tidak mendapatkan penerimaan pajak dari investasi dan aktivitas bisnis secara optimal jika insentif diberikan.

Namun, apabila dalam suatu kasus calon investor menyampaikan bahwa investasinya membutuhkan waktu yang lama untuk mencapai break even point (BEP), sambungnya, investasi tersebut perlu diberi insentif.

"Rata-rata dulu orang perusahaan 4 tahun break even point, masa kita kasih tax holiday 15 tahun. Negara mau dapat apa?," ujar Bahlil.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk itu, lanjutnya, insentif pajak ke depan akan diberikan hati-hati dengan mempertimbangkan penerimaan negara dari pajak.

"Jadi kalau makin kecil pengusaha yang memanfaatkan tax holiday, itu artinya pemerintah makin bagus dalam memberikan pelayanan," tuturnya.

Merujuk pada Laporan Keuangan DJP Tahun 2021, tercatat hanya sebanyak 2 wajib pajak yang telah memanfaatkan tax holiday pada tahun pajak 2020. Nilai pemanfaatan tax holiday tersebut mencapai Rp814,5 miliar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selanjutnya, realisasi pemanfaatan tax allowance pada tahun pajak 2020 mencapai Rp9,83 triliun. Terdapat 46 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Sementara itu, insentif super tax deduction vokasi tercatat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan realisasi senilai Rp123 juta.

Tambahan informasi, pemanfaatan fasilitas untuk tahun pajak 2021 tidak disampaikan oleh DJP dalam laporan keuangannya mengingat penyampaian SPT Tahunan Badan 2021 baru jatuh tempo pada 30 April 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN