KOTA SUKABUMI

Realisasi Pajak Triwulan I/ 2018 Tembus 39%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 April 2018 | 15:50 WIB
Realisasi Pajak Triwulan I/ 2018 Tembus 39%

CIKOLE, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi membukukan capaian yang cukup meyakinkan pada triwulan pertama tahun 2018. Hingga Maret 2018 capaian pajaknya tercatat sebesar 39% yaitu Rp13,9 miliar dari target tahun ini Rp35,9 miliar.

“Capaian pajak ini dari dari sembilan sumber pajak yang dikelola oleh kami,” ujar Kabid Penagihan Pajak dan Bukan Pajak Unang Junaedi yang didampingi oleh Kabid Pendataan dan Penetapan BPKD Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma di kantornya, pekan lalu.

Unang mengungkapkan perincian dari 9 sumber pajak pada triwulan I ini terdiri atas pajak hotel Rp575 juta dari target Rp2,5 miliar. Untuk pajak reklame dari target Rp815 juta sudah mencapai Rp281 juta, dan pajak penerangan jalan dari target Rp8,01 miliar kini terealisasi Rp2,4 miliar.

Baca Juga:
Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Sedangkan untuk pajak restoran dari target Rp7,09 miliar mencapai Rp2,1 miliar. Untuk pajak hiburan sampai mencapai Rp199,9 juta dari target Rp800,3 juta. Tak kalah memuaskan penerimaan pajak parkir dari target Rp329,4 juta ini sudah mencapai Rp90,76 juta.

Begitu pun pada pajak air bawah tanah realisasinya mencapai Rp32,89 juta dari target Rp144 juta. Sementara itu, seperti dilansir radarsukabumi.com, untuk pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah mencapai Rp1,8 miliar dari target sebesar dari target Rp8,2 miliar.

Adapun, pajak bea perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) dari target Rp8 miliar kini sudah mencapai Rp6,43 miliar. “Melihat data ini kami meyakini jika akhir tahun nanti semua target bisa terlampaui, bahkan dipastikan bisa melebihi yang sudah ditentukan,” terang Unang.

Untuk itu, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak, menyusul sudah diberlakukannya sistem pajak online. Pada saat yang sama pihaknya juga melakukan pengawasan kewajiban pajak di lapangan secara rutin, guna menggenjot pendapatan. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Senin, 16 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sukabumi

Jumat, 23 Agustus 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA SUKABUMI

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Sepeda Motor WP Akhirnya Disita KPP

Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:00 WIB KOTA SUKABUMI

Pemkot Sukabumi Tetapkan Tarif Pajak Daerah Terbaru, Sesuai UU HKPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?