KOTA SUKABUMI

Realisasi Pajak Triwulan I/ 2018 Tembus 39%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 April 2018 | 15:50 WIB
Realisasi Pajak Triwulan I/ 2018 Tembus 39%

CIKOLE, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi membukukan capaian yang cukup meyakinkan pada triwulan pertama tahun 2018. Hingga Maret 2018 capaian pajaknya tercatat sebesar 39% yaitu Rp13,9 miliar dari target tahun ini Rp35,9 miliar.

“Capaian pajak ini dari dari sembilan sumber pajak yang dikelola oleh kami,” ujar Kabid Penagihan Pajak dan Bukan Pajak Unang Junaedi yang didampingi oleh Kabid Pendataan dan Penetapan BPKD Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma di kantornya, pekan lalu.

Unang mengungkapkan perincian dari 9 sumber pajak pada triwulan I ini terdiri atas pajak hotel Rp575 juta dari target Rp2,5 miliar. Untuk pajak reklame dari target Rp815 juta sudah mencapai Rp281 juta, dan pajak penerangan jalan dari target Rp8,01 miliar kini terealisasi Rp2,4 miliar.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sukabumi

Sedangkan untuk pajak restoran dari target Rp7,09 miliar mencapai Rp2,1 miliar. Untuk pajak hiburan sampai mencapai Rp199,9 juta dari target Rp800,3 juta. Tak kalah memuaskan penerimaan pajak parkir dari target Rp329,4 juta ini sudah mencapai Rp90,76 juta.

Begitu pun pada pajak air bawah tanah realisasinya mencapai Rp32,89 juta dari target Rp144 juta. Sementara itu, seperti dilansir radarsukabumi.com, untuk pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah mencapai Rp1,8 miliar dari target sebesar dari target Rp8,2 miliar.

Adapun, pajak bea perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) dari target Rp8 miliar kini sudah mencapai Rp6,43 miliar. “Melihat data ini kami meyakini jika akhir tahun nanti semua target bisa terlampaui, bahkan dipastikan bisa melebihi yang sudah ditentukan,” terang Unang.

Untuk itu, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak, menyusul sudah diberlakukannya sistem pajak online. Pada saat yang sama pihaknya juga melakukan pengawasan kewajiban pajak di lapangan secara rutin, guna menggenjot pendapatan. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sukabumi

Jumat, 23 Agustus 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA SUKABUMI

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Sepeda Motor WP Akhirnya Disita KPP

Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:00 WIB KOTA SUKABUMI

Pemkot Sukabumi Tetapkan Tarif Pajak Daerah Terbaru, Sesuai UU HKPD

Jumat, 09 Agustus 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ajak WP Patuh Pajak, Pemda Beri Pemutihan Denda hingga Hadiah Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN