Ilustrasi.
SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi memperbarui peraturan yang menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah. Pembaruan peraturan tersebut dilakukan dengan mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi 4/2023.
Perda yang berlaku mulai 27 Desember 2023 itu dirilis untuk menyesuaikan dengan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Melalui perda tersebut, pemkot mengatur tarif atas 7 jenis pajak daerah.
“Dengan diberlakukannya UU HKPD, maka pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi memori penjelasan Perda Kota Sukabumi 4/2023, dikutip pada Jumat (23/8/2024).
Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan 0,4%. Selain itu, untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,3%. Tarif khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak ini merupakan ketentuan baru.
Tarif PBB-P2 itu lebih tinggi ketimbang yang diatur pada perda sebelumnya, Perda Kota Sukabumi 10/2012 tentang PBB-P2. Berdasarkan Perda 10/2012, tarif PBB-P2 ditetapkan 0,1% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan 0,2% untuk NJOP Rp1 miliar ke atas.
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan 10%.
Namun, terdapat da tarif khusus yang dikenakan untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu. Berikut perinciannya:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) 20%. Keenam, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan 66% dari PKB terutang. Ketujuh, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan 66% dari BBNKB terutang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.