PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Realisasi Pajak Rokok Semester I Baru Capai 32%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 15:43 WIB
Realisasi Pajak Rokok Semester I Baru Capai 32% (Foto: Kretek.co)

MATARAM, DDTCNews – Hingga semester I berakhir, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Nusa Tenggara Barat mencatat realisasi penerimaan pajak rokok baru mencapai 32% atau Rp80,96 miliar dari target Rp253 miliar.

Sekretaris Dispenda Nusa Tenggara Barat (NTB) Abdul Aziz, memperkirakan realisasi penerimaan pajak rokok akan meningkat pada triwulan IV atau sekitar bulan November dan Desember 2016.

"Realisasi pajak rokok semester I kondisinya memang masih rendah, hal ini pun biasa terjadi setiap tahunnya," katanya seperti dikutip DDTCNews, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

NTB mengalami peningkatan pendapatan dari pajak rokok karena penghitungannya tidak lagi menggunakan jumlah penduduk hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS), tetapi berdasarkan perhitungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Namun, lanjut Aziz, jika pemerintah jadi memberlakukan kebijakan harga rokok Rp50.000 per bungkus, maka potensi terpangkasnya PAD NTB dari pajak rokok cukup besar. Sebab, kenaikan harga rokok memang menaikkan nilai cukai yang harus dibayarkan perusahaan rokok kepada pemerintah, namun volume cukai rokok yang teregistrasi dan harus dibayarkan belum tentu meningkat.

Ia memperkirakan jumlah cukai rokok yang teregistrasi di Ditjen Bea dan Cukai akan berkurang disebabkan menurunnya volume produksi rokok oleh perusahaan sebagai dampak berkurangnya permintaan pasar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Bisa saja perokok yang biasa menghabiskan dua bungkus dalam satu hari mengubah konsumsinya menjadi setengah bungkus per hari kalau harganya naik hingga mencapai Rp50.000 per bungkus," tuturnya.

Bagi NTB, seperti dilansir dalam lombokita.com, penerimaan dari pajak rokok cukup membantu dalam hal pembiayaan pembangunan bagi Pemerintah Provinsi NTB yang terdiri dari 10 kabupaten/kota.

Pajak rokok yang dibagikan oleh pemerintah pusat ke daerah dimanfaatkan sesuai peruntukan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, yakni untuk bidang kesehatan dan penegakan hukum 50% dan 50% lagi dimanfaatkan sesuai kondisi daerah.

"Dari total pajak rokok yang diterima, sebesar 70% diberikan kepada kabupaten/kota untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan, sisanya ke pemerintah provinsi," pungkas Azis.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?