KOTA MAKASSAR

Realisasi Pajak Baru 69%, Penagihan Diintensifkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 November 2018 | 12:37 WIB
Realisasi Pajak Baru 69%, Penagihan Diintensifkan

Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Ilustrasi)

MAKASSAR, DDTCNews—Tinggal sebulan lebih tahun anggaran 2018 berakhir, pendapatan pajak daerah Kota Makassar, Sulawesi Selatan hingga 13 November 2018 baru mencapai 69,25% setara dengan Rp800,50 miliar dari target Rp1,15 triliun.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassa Suwiknyo akan mengaku terus berupaya menggenjot pendapatan pajak daerah hingga akhir tahun nanti. Caranya, antara lain dengan mengintensifkan penagihan kepada seluruh wajib pajak.

“Kami akan intensifkan penagihan, termasuk dengan memassifkan laskar pajak. Jadi, selain pembayaran di tahun berjalan kita juga fokus pada tunggakan atas keterlambatan pembayaran serta piutang wajib pajak di tahun sebelumnya,” ujarnya di Makassar, Rabu (14/11/2018)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Di tempat yang sama, Kepala Subbagian Keuangan Bapenda Kota Makassar Ilham Budi Santoso mengatakan dari 11 jenis pajak yang ditarik pemerintah, 7 di antaranya sudah mencapai 50%. Misalnya, pajak restoran yang mencapai 90,78% senilai Rp141,6 miliar.

Begitu juga pajak bumi bangunan (PBB) yang sudah terealisasi 89,83% senilai Rp139,2 miliar. Pajak reklame juga realisasinya mencapai 83,70% senilai Rp31,80 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, ada peningkatan sekitar 14%.

Capaian pajak penerangan jalan (PPJ) juga sudah di atas 50%, persisnya 82,77% senilai Rp173,82 miliar. Pajak lain yang capaiannya cukup tinggi yaitu pajak hotel, yang hingga kini sudah terealisasinya 63,14% senilai Rp82,08 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, untuk pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga kini sudah terealilsasi 61% senilai Rp183,01 miliar. Adapun pajak air bawah tanah terealisasi 54% senilai Rp2,16 miliar.

“Memang masih ada ada beberapa jenis pajak yang capaiannya di bawah 50% seperti pajak hiburan, pajak parkir, pajak sarang burung walet. Tapi kami tetap optimistis akhir tahun nanti bisa mencapai target,” jelas Ilham seperti dilansir makassar.sindonews.com.

Pajak hiburan, sambungnya, baru terealisasi 46,57% senilai Rp32,59 miliar. Pajak parkir juga baru terealisasi 15,39% senilai Rp14,14 miliar. Sementara pajak sarang burung walet baru mencapai 34,14% senilai Rp34,14 juta.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Namun, ada jenis pajak yang realisasinya masih 0% alias nihil, yaitu pajak mineral bukan logam yang tahun ini ditargetkan penerimaan sebesar Rp1 miliar. Salah satu kendalanya adalah pemerintah tidak mempunyai tambang galian C.

“Selama ini penarikan pajaknya dilakukan melalui rekanan dari Dinas Pekerjaan Umum. Jadi biasanya akhir tahun baru nanti rekanan melakukan pembayaran galian C pada saat pembayaran termin terakhirnya 100%,” kata Ilham. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?