PENERIMAAN PERPAJAKAN

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 11,7%, Begini Penjelasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Desember 2023 | 10:45 WIB
Realisasi Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 11,7%, Begini Penjelasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi kepabeanan dan cukai kembali mengalami kontraksi sebesar 11,7% hingga 12 Desember 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi kepabeanan dan cukai senilai Rp256,5 triliun atau baru setara 84,6% dari target awal APBN 2023 senilai Rp303,2 triliun. Adapun jika berdasarkan target pada Perpres 75/2023 senilai Rp300,1 triliun, realisasi itu setara 85,5%.

"Penerimaan kepabeanan dan cukai ini memang mengalami kontraksi 11,7%, terutama berasal dari bea keluar," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan kepabeanan dan cukai utamanya disebabkan turunnya penerimaan dari sisi kepabeanan.

Penerimaan bea keluar yang senilai Rp12,3 triliun mengalami pukulan paling dalam karena terkontraksi 68,5%. Kontraksi ini terjadi antara lain karena kebijakan pelarangan ekspor untuk mendukung hilirisasi, serta permintaan ekspor yang merosot.

Bea keluar pada produk kelapa sawit turun 81,3% dipengaruhi penurunan harga sebesar 28,1%, meskipun volumenya masih tumbuh 6,2%. Kemudian, bea keluar tembaga juga turun 0,3% dipengaruhi turunnya harga tembaga sebesar 6,5% dan volume ekspor 5,8%.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Adapun bea keluar baksit turun 89% karena terhentinya ekspor sejak Maret 2023.

Dari sisi impor, dia memaparkan realisasinya senilai Rp47,6 triliun, dengan tren yang mengalami pelemahan. Penerimaan bea masuk mengalami kontraksi 0,1% karena nilai impornya turun 7,8%.

Menurutnya, kontraksi bea masuk juga disebabkan implementasi perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Di sisi lain, penerimaan cukai seniai Rp196,7 triliun. Khusus cukai hasil tembakau (CHT), realisasinya Rp188,9 triliun atau terkontraksi 3,7%.

Hal ini dipengaruhi penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sejalan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi.

"Kenaikan tarif cukai rokok yang rendah di golongan 3, terutama kretek tangan, menyebabkan produksi di golongan 3 naik, lebih tinggi dibandingkan dari golongan 1 dan 2 yang tarif cukainya jauh lebih tinggi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra