PENERIMAAN PERPAJAKAN

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 11,7%, Begini Penjelasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Desember 2023 | 10:45 WIB
Realisasi Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 11,7%, Begini Penjelasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi kepabeanan dan cukai kembali mengalami kontraksi sebesar 11,7% hingga 12 Desember 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi kepabeanan dan cukai senilai Rp256,5 triliun atau baru setara 84,6% dari target awal APBN 2023 senilai Rp303,2 triliun. Adapun jika berdasarkan target pada Perpres 75/2023 senilai Rp300,1 triliun, realisasi itu setara 85,5%.

"Penerimaan kepabeanan dan cukai ini memang mengalami kontraksi 11,7%, terutama berasal dari bea keluar," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan kepabeanan dan cukai utamanya disebabkan turunnya penerimaan dari sisi kepabeanan.

Penerimaan bea keluar yang senilai Rp12,3 triliun mengalami pukulan paling dalam karena terkontraksi 68,5%. Kontraksi ini terjadi antara lain karena kebijakan pelarangan ekspor untuk mendukung hilirisasi, serta permintaan ekspor yang merosot.

Bea keluar pada produk kelapa sawit turun 81,3% dipengaruhi penurunan harga sebesar 28,1%, meskipun volumenya masih tumbuh 6,2%. Kemudian, bea keluar tembaga juga turun 0,3% dipengaruhi turunnya harga tembaga sebesar 6,5% dan volume ekspor 5,8%.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Adapun bea keluar baksit turun 89% karena terhentinya ekspor sejak Maret 2023.

Dari sisi impor, dia memaparkan realisasinya senilai Rp47,6 triliun, dengan tren yang mengalami pelemahan. Penerimaan bea masuk mengalami kontraksi 0,1% karena nilai impornya turun 7,8%.

Menurutnya, kontraksi bea masuk juga disebabkan implementasi perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Di sisi lain, penerimaan cukai seniai Rp196,7 triliun. Khusus cukai hasil tembakau (CHT), realisasinya Rp188,9 triliun atau terkontraksi 3,7%.

Hal ini dipengaruhi penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sejalan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi.

"Kenaikan tarif cukai rokok yang rendah di golongan 3, terutama kretek tangan, menyebabkan produksi di golongan 3 naik, lebih tinggi dibandingkan dari golongan 1 dan 2 yang tarif cukainya jauh lebih tinggi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses