PENERIMAAN PERPAJAKAN

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 11,7%, Begini Penjelasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Desember 2023 | 10:45 WIB
Realisasi Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 11,7%, Begini Penjelasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi kepabeanan dan cukai kembali mengalami kontraksi sebesar 11,7% hingga 12 Desember 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi kepabeanan dan cukai senilai Rp256,5 triliun atau baru setara 84,6% dari target awal APBN 2023 senilai Rp303,2 triliun. Adapun jika berdasarkan target pada Perpres 75/2023 senilai Rp300,1 triliun, realisasi itu setara 85,5%.

"Penerimaan kepabeanan dan cukai ini memang mengalami kontraksi 11,7%, terutama berasal dari bea keluar," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan kepabeanan dan cukai utamanya disebabkan turunnya penerimaan dari sisi kepabeanan.

Penerimaan bea keluar yang senilai Rp12,3 triliun mengalami pukulan paling dalam karena terkontraksi 68,5%. Kontraksi ini terjadi antara lain karena kebijakan pelarangan ekspor untuk mendukung hilirisasi, serta permintaan ekspor yang merosot.

Bea keluar pada produk kelapa sawit turun 81,3% dipengaruhi penurunan harga sebesar 28,1%, meskipun volumenya masih tumbuh 6,2%. Kemudian, bea keluar tembaga juga turun 0,3% dipengaruhi turunnya harga tembaga sebesar 6,5% dan volume ekspor 5,8%.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Adapun bea keluar baksit turun 89% karena terhentinya ekspor sejak Maret 2023.

Dari sisi impor, dia memaparkan realisasinya senilai Rp47,6 triliun, dengan tren yang mengalami pelemahan. Penerimaan bea masuk mengalami kontraksi 0,1% karena nilai impornya turun 7,8%.

Menurutnya, kontraksi bea masuk juga disebabkan implementasi perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA).

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Di sisi lain, penerimaan cukai seniai Rp196,7 triliun. Khusus cukai hasil tembakau (CHT), realisasinya Rp188,9 triliun atau terkontraksi 3,7%.

Hal ini dipengaruhi penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sejalan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi.

"Kenaikan tarif cukai rokok yang rendah di golongan 3, terutama kretek tangan, menyebabkan produksi di golongan 3 naik, lebih tinggi dibandingkan dari golongan 1 dan 2 yang tarif cukainya jauh lebih tinggi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja