KEBIJAKAN FISKAL

Realisasi Insentif Tambahan Pengguna KITE dan KB Tembus Rp15,8 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 18:00 WIB
Realisasi Insentif Tambahan Pengguna KITE dan KB Tembus Rp15,8 Miliar

Ilustrasi kawasan berikat. (foto: PT. Kawasan Berikat Nusantara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif tambahan yang diberikan kepada perusahaan kawasan berikat dan KITE untuk penanganan pandemi Covid-19 sudah mencapai Rp15,88 miliar hingga 13 Mei 2022.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan insentif tambahan diberikan untuk mendukung perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE yang tetap berproduksi selama pandemi Covid-19.

"Ini yang kami berikan ketika masa pandemi. Bagaimana agar kawasan ini tidak berhenti maka kami beri insentif tambahan," katanya, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Melalui PMK 31/2020, pemerintah mengatur pemberian insentif bagi pengusaha kawasan berikat berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang tertentu ke kawasan berikat.

Barang tertentu tersebut berupa alat kesehatan yang meliputi disinfektan, masker, alat pelindung diri, alat pengukur suhu tubuh, dan/atau barang lain untuk keperluan penanganan Covid-19, serta hanya dipakai di kawasan berikat.

Basuki menyebut insentif pemasukan alat kesehatan ke kawasan berikat telah dimanfaatkan oleh 80 perusahaan. Nilai devisa insentif tercatat sebesar Rp41,25 miliar. Kemudian, nilai insentif dan PDRI mencapai Rp9,31 miliar.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Kemudian, ada insentif bagi perusahaan KITE berupa tidak dipungut PPN/PPnBM atas barang yang berasal dari tempat lain yang dimasukkan oleh perusahaan KITE pembebasan atau perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut.

Pada insentif pemasukan bahan baku lokal ke KITE ini, telah dimanfaatkan 983 Surat Serah Terima Barang (SSTB) oleh 6 wajib pajak. Nilai insentif PPN yang diberikan senilai Rp3,7 miliar.

Lalu, insentif penyerahan hasil produksi ke kawasan berikat telah dimanfaatkan 3 wajib pajak dengan 64 dokumen BC 2.4. Realisasi nilai penyerahannya mencapai Rp15,66 miliar dengan insentif bea masuk dan PPN Rp2,87 miliar.

Tambahan informasi, pemerintah akan mencabut pemberian insentif tambahan tersebut pada bulan depan seiring dengan diterbitkannya PMK 96/2022. PMK tersebut berlaku efektif 30 hari sejak diundangkan pada 13 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’