Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat penerimaan pajak senilai Rp1,21 triliun yang tidak terpungut pada tahun ini karena adanya perubahan lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan lapisan penghasilan kena pajak telah berlaku sejak tahun ini sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, perubahan aturan tersebut berdampak terhadap penerimaan.
"Untuk nilai insentif yang dipermanenkan lewat UU HPP, perubahan lapisan penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi ini sampai Rp1,21 triliun," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).
Seperti diketahui, UU HPP memperlebar lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif PPh orang pribadi sebesar 5%. Melalui UU HPP, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% dikenakan atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta.
Sebelum UU HPP berlaku, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% dikenakan atas penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta. Perubahan tersebut menurunkan beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak orang pribadi, utamanya wajib pajak orang pribadi karyawan.
Selain mengubah struktur lapisan penghasilan kena pajak, UU HPP juga memberikan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan skema PPh final UMKM PP 23/2018.
Dengan fasilitas tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM baru membayar PPh final UMKM jika omzet tahunannya melampaui Rp500 juta.
Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM tidak mencapai Rp500 juta maka wajib pajak tersebut tak perlu membayar pajak. Perlu diingat, fasilitas omzet tidak kena pajak ini tidak bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak badan.
Namun, nilai pajak yang tidak dipungut akibat fasilitas tersebut belum diketahui. Dampak fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta terhadap penerimaan baru bisa diketahui setelah wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan 2022 pada tahun depan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.