PENANGANAN COVID-19

Realisasi Fasilitas Impor Vaksin & Alkes Tembus Rp1 T Hingga Juni 2022

Dian Kurniati | Jumat, 29 Juli 2022 | 15:45 WIB
Realisasi Fasilitas Impor Vaksin & Alkes Tembus Rp1 T Hingga Juni 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 senilai Rp1,03 triliun. Angka tersebut tersalurkan hingga 30 Juni 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan insentif fiskal untuk memastikan ketersediaan berbagai obat dan alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Meski mulai dipangkas, pemberian fasilitas fiskal di bidang kesehatan terus diberikan.

"Insentif fiskal tetap kita berikan meskipun kita sudah mulai phasing out," katanya, dikutip pada Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan fasilitas fiskal untuk impor vaksin mencapai Rp831 miliar atas impor senilai Rp4,01 triliun. Vaksin yang diimpor itu sebanyak 53,48 juta dosis jadi.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan mencapai Rp202 miliar dengan nilai impor Rp887 miliar. Jenis barang yang banyak diimpor yakni obat-obatan, PCR, dan oksigen.

Fasilitas kepabeanan tidak hanya diberikan untuk menangani Covid-19, tetapi juga membantu pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi. Dalam hal ini, insentif tambahan diberikan untuk kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), yang realisasinya senilai Rp5 miliar.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 hingga 31 Desember 2022. PMK 113/2022 menyebut insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Jenis barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan mendapatkan insentif fiskal meliputi obat-obatan; vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi; peralatan laboratorium; peralatan pendeteksi; peralatan pelindung diri; dan/atau peralatan untuk perawatan pasien. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi