PENANGANAN COVID-19

Realisasi Fasilitas Impor Vaksin & Alkes Tembus Rp1 T Hingga Juni 2022

Dian Kurniati | Jumat, 29 Juli 2022 | 15:45 WIB
Realisasi Fasilitas Impor Vaksin & Alkes Tembus Rp1 T Hingga Juni 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 senilai Rp1,03 triliun. Angka tersebut tersalurkan hingga 30 Juni 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan insentif fiskal untuk memastikan ketersediaan berbagai obat dan alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Meski mulai dipangkas, pemberian fasilitas fiskal di bidang kesehatan terus diberikan.

"Insentif fiskal tetap kita berikan meskipun kita sudah mulai phasing out," katanya, dikutip pada Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan fasilitas fiskal untuk impor vaksin mencapai Rp831 miliar atas impor senilai Rp4,01 triliun. Vaksin yang diimpor itu sebanyak 53,48 juta dosis jadi.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan mencapai Rp202 miliar dengan nilai impor Rp887 miliar. Jenis barang yang banyak diimpor yakni obat-obatan, PCR, dan oksigen.

Fasilitas kepabeanan tidak hanya diberikan untuk menangani Covid-19, tetapi juga membantu pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi. Dalam hal ini, insentif tambahan diberikan untuk kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), yang realisasinya senilai Rp5 miliar.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 hingga 31 Desember 2022. PMK 113/2022 menyebut insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Jenis barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan mendapatkan insentif fiskal meliputi obat-obatan; vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi; peralatan laboratorium; peralatan pendeteksi; peralatan pelindung diri; dan/atau peralatan untuk perawatan pasien. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra