KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi DHE SDA Tergantung Kepatuhan Eksportir, Begini Proyeksi BI

Dian Kurniati | Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Realisasi DHE SDA Tergantung Kepatuhan Eksportir, Begini Proyeksi BI

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) sebelum konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai realisasi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang ditempatkan di dalam negeri akan tergantung pada kepatuhan eksportir.

Perry mengatakan kewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri akan memberi manfaat pada perekonomian nasional, termasuk penguatan cadangan devisa. Meski demikian, kepatuhan eksportir juga bakal menentukan nominal devisa yang dipulangkan ke dalam negeri.

"Jumlahnya [devisa yang dipulangkan ke dalam negeri] berapa? Perkiraan Bank Indonesia tentu saja akan sangat tergantung pada compliance-nya," katanya, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Perry menuturkan kebijakan DHE SDA secara umum akan mendorong ekonomi, menurunkan utang, mempercepat hilirisasi, serta pendalaman pasar. Dengan kewajiban penempatan dana yang diatur paling lama 3 bulan, efek maksimal dari kebijakan ini baru akan terasa pada Desember 2023.

BI pun telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta term deposit valas DHE SDA.

Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kepatuhan Eksportir

Perry menjelaskan besaran DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri dapat berbeda tergantung kepatuhan para eksportir. Apabila kepatuhan eksportir mencapai 90%, devisa yang dibawa pulang dapat mencapai US$9,2 miliar per bulan.

Apabila kepatuhan eksportir sebesar 75% maka devisa yang masuk ke Indonesia sekitar US$8 miliar per bulan. Adapun jika kepatuhan eksportir 50% saja, devisa yang dipulangkan pun hanya sekitar US$5 miliar per bulan.

"Kami optimistis bisa sekitar US$8-US$9 miliar per bulan kurang lebih kalau kita lihat itu sedikit lebih rendah dari [kewajiban penempatan] 30% DHE SDA," ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PP 36/2023 telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Melalui PMK 73/2023, diatur Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan