KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi Belanja Pemda Baru 67 Persen, Kemendagri Beri Solusi

Dian Kurniati | Selasa, 07 Desember 2021 | 10:00 WIB
Realisasi Belanja Pemda Baru 67 Persen, Kemendagri Beri Solusi

Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: Kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mencatat realisasi belanja dalam APBD 2021 hingga 2 Desember 2021 baru mencapai Rp853,67 triliun atau 67% dari total belanja yang ditetapkan pada tahun ini.

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan realisasi tersebut tergolong masih kecil. Dengan sejumlah strategi, lanjutnya, serapan belanja daerah tersebut akan bisa bertambah signifikan hingga tutup buku.

"Diharapkan ada peningkatan yang optimal terhadap realisasi belanja di akhir Desember 2021," katanya, dikutip pada Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Realisasi penyerapan belanja APBD berbeda-beda di tiap daerah. Provinsi dengan realisasi belanja tertinggi, yaitu Jawa Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Pada level kabupaten, realisasi belanja tertinggi terjadi di Aceh Tengah, Dompu, Sukabumi, Pati, Kebumen, Lanny Jaya, Bolaang Mongondow Utara, Pulau Morotai, Seluma, dan Bengkulu Selatan, sedangkan pada kota terjadi di Metro, Ternate, Lhokseumawe, Bima, Sukabumi, Tanjung pinang, Banda Aceh, Kepulauan Tidore, Mataram, dan Payakumbuh.

Menurut Fatoni, terdapat sejumlah faktor yang dapat mendorong penyerapan belanja pada akhir tahun di antaranya tagihan dari pihak ketiga baru disampaikan pada akhir tahun, serta adanya kegiatan gagal lelang atau putus kontrak atau terjadi penundaan bayar karena diberikan kesempatan 50 hari kalender sampai dengan pekerjaan selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Selain itu, beberapa kegiatan juga belum selesai karena masalah teknis seperti pembangunan jalan karena pembebasan lahan yang belum selesai,” tuturnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah solusi untuk mengatasi realisasi anggaran tersebut. Untuk jangka pendek di antaranya seperti mendorong setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan langkah inovatif dan kreatif dengan tetap berpedoman pada peraturan.

Kemudian, mempercepat realisasi penggunaan anggaran kesehatan, termasuk penanganan pandemi Covid-19, sarana dan prasarana kesehatan, dan bidang kesehatan lainnya yang prioritas. Pemda juga diharapkan merealisasikan belanja tidak terduga, seperti bantuan sosial.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pemda juga didorong mempercepat penyelesaian pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, serta mempercepat penyelesaian pembayaran atas tagihan belanja pengadaan barang/jasa sesuai dengan kemajuan fisik pekerjaan dan/atau termin terakhir sesuai perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga.

Dengan upaya-upaya optimalisasi tersebut, Fatoni berharap realisasi belanja daerah 2021 dapat terus meningkat seperti tahun-tahun sebelumnya. Misal, pada APBD 2019, rata-rata realisasi belanja hingga akhir tahun sebesar 90,29% dan 82,69% pada 2020.

Secara bersamaan, dia memaparkan sejumlah strategi jangka panjang agar penyerapan belanja pemda lebih optimal, di antaranya pemda melakukan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa yang sudah bisa dimulai pada Juli/Agustus tahun sebelumnya atau sebelum APBD 2022 ditetapkan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pemda juga wajib menyiapkan jadwal subkegiatan yang dikaitkan dengan anggaran kas final dan didukung dengan tersedianya dana di kas daerah.

Setelah itu, pemda harus membentuk Tim Asistensi dan Evaluasi Penyerapan Anggaran yang dipimpin Sekda di masing-masing pemda dan melakukan rapat secara periodik dipimpin kepala daerah, sekaligus memberikan teguran dan sanksi bagi OPD yang memiliki realisasi serapan anggaran belanja yang rendah.

"Solusi jangka panjang ini agar tidak berulang realisasi anggaran yang menumpuk di akhir tahun," ujar Fatoni.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dia menambahkan pemerintah pusat telah membentuk Tim Anev yang beranggotakan Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan kementerian/lembaga yang terkait dalam menyiapkan kebijakan teknis.

Tim tersebut akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk mendukung percepatan pengadaan barang/jasa dan mencarikan solusi terhadap kendala yang sering dihadapi pemda.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga didorong melakukan hal yang sama untuk mendorong percepatan realisasi APBD di wilayahnya, di antaranya dengan melaksanakan monitoring, analisis dan evaluasi serapan anggaran kabupaten dan kota. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra