PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Baru 8,5%, Ini Respons Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 15:56 WIB
Realisasi Baru 8,5%, Ini Respons Dirjen Bea Cukai Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan Ditjen Bea Cukai hingga 3 April 2017 hanya mencapai Rp16,18 triliun. Sementara target penerimaan yang dipatok dalam APBN 2017 sebesar Rp191,23 triliun, artinya Ditjen Bea Cukai masih perlu mengejar sisa target sebanyak Rp175,05 hingga akhir tahun.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pada awal tahun penerimaan negara pada sektor bea cukai memang belum akan mengalami peningkatan yang signifikan. Salah satu penyebabnya adalah karena diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 20 tahun 2015 tentang kewajiban pelunasan pita cukai di tahun berjalan.

"Sebetulnya ada dua faktor penyebab realisasi penerimaan kami pada awal tahun hanya 8,5%. Faktor pertama adalah pemberlakuan PMK 20/2015. Sedangkan faktor kedua adalah pada pengenaan tarifnya," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rabu (12/4).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

PMK20/2015 memerintahkan seluruh pembayaran fiskal tahun harus diselesaikan atau dilunaskan pada tahun yang sama, maka pembayaran fiskal tahun lalu harus dilunaskan tahun lalu pula. Sementara, pengenaan tarif dinilainya masih belum memadai untuk bisa memperoleh penerimaan Ditjen Bea Cukai lebih tinggi pada awal tahun.

Realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai tercatat masing-masing Rp7,9 triliun, Rp855 miliar, dan Rp7,4 triliun. Namun, realisasi penerimaan Ditjen Bea Cukai saat ini menurun Rp520 miliar jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Kendati demikian Heru memproyeksikan peningkatan penerimaan Ditjen Bea Cukai akan terjadi pada akhir tahun secara bertahap. Menurutnya penerimaan akan semakin meningkat setiap bulannya hingga akhir tahun mendatang secara dinamis. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?