JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan Ditjen Bea Cukai hingga 3 April 2017 hanya mencapai Rp16,18 triliun. Sementara target penerimaan yang dipatok dalam APBN 2017 sebesar Rp191,23 triliun, artinya Ditjen Bea Cukai masih perlu mengejar sisa target sebanyak Rp175,05 hingga akhir tahun.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pada awal tahun penerimaan negara pada sektor bea cukai memang belum akan mengalami peningkatan yang signifikan. Salah satu penyebabnya adalah karena diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 20 tahun 2015 tentang kewajiban pelunasan pita cukai di tahun berjalan.
"Sebetulnya ada dua faktor penyebab realisasi penerimaan kami pada awal tahun hanya 8,5%. Faktor pertama adalah pemberlakuan PMK 20/2015. Sedangkan faktor kedua adalah pada pengenaan tarifnya," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rabu (12/4).
PMK20/2015 memerintahkan seluruh pembayaran fiskal tahun harus diselesaikan atau dilunaskan pada tahun yang sama, maka pembayaran fiskal tahun lalu harus dilunaskan tahun lalu pula. Sementara, pengenaan tarif dinilainya masih belum memadai untuk bisa memperoleh penerimaan Ditjen Bea Cukai lebih tinggi pada awal tahun.
Realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai tercatat masing-masing Rp7,9 triliun, Rp855 miliar, dan Rp7,4 triliun. Namun, realisasi penerimaan Ditjen Bea Cukai saat ini menurun Rp520 miliar jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Kendati demikian Heru memproyeksikan peningkatan penerimaan Ditjen Bea Cukai akan terjadi pada akhir tahun secara bertahap. Menurutnya penerimaan akan semakin meningkat setiap bulannya hingga akhir tahun mendatang secara dinamis. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.