KOTA PADANG

Realisasi Baru 35%, Objek Pajak Air Tanah Diuji Petik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 12:08 WIB
Realisasi Baru 35%, Objek Pajak Air Tanah Diuji Petik Kepala Dispenda Padang Adib Alfikri (baju biru) bersama tim teknis tengah melakukan uji petik pada objek Pajak Air Tanah, Kamis (25/8). (Foto: valora.co.id)

PADANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Air Tanah tahun 2016 sebesar Rp1 Miliar. Kendati demikian, hingga Agustus 2016 pencapaiannya baru memasuki angka 35% dari target.

Kepala Dispenda Adib Alfikri mengatakan aparat Dispenda akan berusaha semaksimal mungkin demi mengejar target tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak Dispenda yaitu dengan menguji petik pada objek Pajak Air Tanah.

“Sampai saat ini pencapaiannya baru masuk di angka 35% dari target sebesar Rp1 miliar lebih. Kita akan melakukan banyak cara agar dapat memenuhi target tersebut,” ujarnya, Kamis (25/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kegiatan uji petik pada objek Pajak Air Tanah dilakukan Dispenda bersama tim teknis yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Perindagtamben), PDAM dan Sat Pol Pamong Praja.

Menurut Adib, perlu dilakukan pemeriksaan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui tingkat kepatuhan dan kejuju­ran wajib pajak.

“Kita optimis dengan dila­ku­kannya pemeriksaan ini, menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan peneri­maan PAD,” katanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adib melanjutkan, seperti dilansir dalam harianhaluan.com, dalam uji petik tersebut ditemukan adanya hotel yang menggu­nakan meteran air yang tidak pada tempatnya, seperti letak­nya yang jauh dengan sumber air. Selain itu meteran yang digunakan juga sudah ada yang rusak, karena tidak dirawat sehingga tidak berfungsi se­bagaimana mestinya.

“Kami merekomendasikan agar pihak managemen hotel agar memperbaiki ulang me­terannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan memang tidak terjadi penyimpangan namun pihak manajemen hotel tetap harus mendengarkan reko­mendasi yang disampaikan,” imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN