KOTA PADANG

Realisasi Baru 35%, Objek Pajak Air Tanah Diuji Petik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 12:08 WIB
Realisasi Baru 35%, Objek Pajak Air Tanah Diuji Petik Kepala Dispenda Padang Adib Alfikri (baju biru) bersama tim teknis tengah melakukan uji petik pada objek Pajak Air Tanah, Kamis (25/8). (Foto: valora.co.id)

PADANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Air Tanah tahun 2016 sebesar Rp1 Miliar. Kendati demikian, hingga Agustus 2016 pencapaiannya baru memasuki angka 35% dari target.

Kepala Dispenda Adib Alfikri mengatakan aparat Dispenda akan berusaha semaksimal mungkin demi mengejar target tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak Dispenda yaitu dengan menguji petik pada objek Pajak Air Tanah.

“Sampai saat ini pencapaiannya baru masuk di angka 35% dari target sebesar Rp1 miliar lebih. Kita akan melakukan banyak cara agar dapat memenuhi target tersebut,” ujarnya, Kamis (25/8).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Kegiatan uji petik pada objek Pajak Air Tanah dilakukan Dispenda bersama tim teknis yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Perindagtamben), PDAM dan Sat Pol Pamong Praja.

Menurut Adib, perlu dilakukan pemeriksaan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui tingkat kepatuhan dan kejuju­ran wajib pajak.

“Kita optimis dengan dila­ku­kannya pemeriksaan ini, menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan peneri­maan PAD,” katanya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Adib melanjutkan, seperti dilansir dalam harianhaluan.com, dalam uji petik tersebut ditemukan adanya hotel yang menggu­nakan meteran air yang tidak pada tempatnya, seperti letak­nya yang jauh dengan sumber air. Selain itu meteran yang digunakan juga sudah ada yang rusak, karena tidak dirawat sehingga tidak berfungsi se­bagaimana mestinya.

“Kami merekomendasikan agar pihak managemen hotel agar memperbaiki ulang me­terannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan memang tidak terjadi penyimpangan namun pihak manajemen hotel tetap harus mendengarkan reko­mendasi yang disampaikan,” imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses