KOTA PADANG

Realisasi Baru 35%, Objek Pajak Air Tanah Diuji Petik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 12:08 WIB
Realisasi Baru 35%, Objek Pajak Air Tanah Diuji Petik Kepala Dispenda Padang Adib Alfikri (baju biru) bersama tim teknis tengah melakukan uji petik pada objek Pajak Air Tanah, Kamis (25/8). (Foto: valora.co.id)

PADANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Air Tanah tahun 2016 sebesar Rp1 Miliar. Kendati demikian, hingga Agustus 2016 pencapaiannya baru memasuki angka 35% dari target.

Kepala Dispenda Adib Alfikri mengatakan aparat Dispenda akan berusaha semaksimal mungkin demi mengejar target tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak Dispenda yaitu dengan menguji petik pada objek Pajak Air Tanah.

“Sampai saat ini pencapaiannya baru masuk di angka 35% dari target sebesar Rp1 miliar lebih. Kita akan melakukan banyak cara agar dapat memenuhi target tersebut,” ujarnya, Kamis (25/8).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kegiatan uji petik pada objek Pajak Air Tanah dilakukan Dispenda bersama tim teknis yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Perindagtamben), PDAM dan Sat Pol Pamong Praja.

Menurut Adib, perlu dilakukan pemeriksaan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui tingkat kepatuhan dan kejuju­ran wajib pajak.

“Kita optimis dengan dila­ku­kannya pemeriksaan ini, menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan peneri­maan PAD,” katanya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adib melanjutkan, seperti dilansir dalam harianhaluan.com, dalam uji petik tersebut ditemukan adanya hotel yang menggu­nakan meteran air yang tidak pada tempatnya, seperti letak­nya yang jauh dengan sumber air. Selain itu meteran yang digunakan juga sudah ada yang rusak, karena tidak dirawat sehingga tidak berfungsi se­bagaimana mestinya.

“Kami merekomendasikan agar pihak managemen hotel agar memperbaiki ulang me­terannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan memang tidak terjadi penyimpangan namun pihak manajemen hotel tetap harus mendengarkan reko­mendasi yang disampaikan,” imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra