PROVINSI DKI JAKARTA

Rayakan HUT ke-496, DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juni 2023 | 13:47 WIB
Rayakan HUT ke-496, DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Sejumlah seniman Ondel-ondel beraksi dalam parade budaya saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (11/6/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tersebut berlaku sejak hari ini dalam rangka memperingati HUT ke-496 DKI Jakarta.

"Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pembebasan sanksi administrasi diberikan secara jabatan atas bunga ataupun denda. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Sanksi bunga ataupun denda diberikan secara langsung lewat penyesuaian sistem pajak daerah.

Fasilitas penghapusan sanksi administrasi bunga serta denda PKB dan BBNKB ini berlaku hingga 29 Desember 2023.

Pemutihan diharap dapat memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pajak daerahnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra