Sejumlah seniman Ondel-ondel beraksi dalam parade budaya saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (11/6/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Program pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tersebut berlaku sejak hari ini dalam rangka memperingati HUT ke-496 DKI Jakarta.
"Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023).
Pembebasan sanksi administrasi diberikan secara jabatan atas bunga ataupun denda. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Sanksi bunga ataupun denda diberikan secara langsung lewat penyesuaian sistem pajak daerah.
Fasilitas penghapusan sanksi administrasi bunga serta denda PKB dan BBNKB ini berlaku hingga 29 Desember 2023.
Pemutihan diharap dapat memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.
"Diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pajak daerahnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.