BELANJA PEMERINTAH

Rawan Korupsi, Parlemen Minta LKPP Transparan Gunakan APBN

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 19:00 WIB
Rawan Korupsi, Parlemen Minta LKPP Transparan Gunakan APBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berkomitmen untuk transparan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, dana APBN yang diterima LKPP untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut rawan dikorupsi, terlebih dalam kondisi pandemi yang belum selesai.

“LKPP perlu benar-benar mengawal proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN agar dapat berjalan dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Anis dalam rapat kerja dengan LKPP dikutip, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sementara itu, Anis menambahkan semua kementerian dan lembaga pemerintah juga perlu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan APBN.

Anis menginformasikan bahwa setiap tahun pemerintah baik pusat maupun daerah telah menghabiskan anggaran hingga mendekati Rp1.000 triliun untuk pengadaan barang dan jasa. Besarnya anggaran tersebut, menurutnya sangat rawan akan kebocoran dan korupsi.

“Untuk itu, penggunaan e-procurement atau pengadaan barang dan jasa secara elektronik bisa menjadi solusi atas kerawanan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Lebih lanjut, mengenai komitmen LKPP untuk melindungi usaha kecil, Anis menilai LKPP perlu menyikapi profesionalisme pelaksana pengadaan dan penyelarasan aturan yang melindungi usaha kecil.

"LKPP perlu memiliki langkah konkret apa yang akan dilakukan sebagai jaminan untuk selalu memprioritaskan penggunaan produksi dalam negeri. Hal ini dibutuhkan melihat berbagai kemudahan dan maraknya produksi impor,” ujarnya.

Di sisi lain, Anis menyinggung mengenai sengketa kontrak dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. LKPP, menurutnya, harus memiliki solusi dan mitigasi risiko dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"LKPP perlu memiliki solusi terkait isu-isu yang menimbulkan sengketa tersebut. Termasuk juga mitigasi risiko ketika ada sengketa konflik dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini