SURAT UTANG NEGARA

Raup Ratusan Miliar dari SUN Khusus PPS, Kemenkeu: Menggembirakan

Dian Kurniati | Jumat, 22 April 2022 | 15:15 WIB
Raup Ratusan Miliar dari SUN Khusus PPS, Kemenkeu: Menggembirakan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews -Kementerian Keuangan mencatat penerbitan Surat Utang Negara (SUN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada 18 April 2022 mencapai Rp351,16 miliar dan US$5,33 juta.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menilai transaksi SUN khusus PPS itu cukup menggembirakan karena dapat mencapai nominal yang besar. Dalam transaksi tersebut, DJPPR menawarkan 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS.

"Transaksi ketiga dalam program PPS ini cukup menggembirakan dengan capaian nominal terbesar dan diharapkan trennya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Luky menuturkan DJPPR telah melaksanakan setelmen pada 21 April 2022 atas transaksi terbesar dari penerbitan 2 seri SUN khusus bagi wajib pajak yang mengikuti PPS, yaitu FR0094 dan USDFR003 dengan nilai transaksi masing-masing Rp351,16 miliar dan US$5,33 juta.

Transaksi tersebut dilakukan pada 18 April 2022 melalui mekanisme private placement SUN dan diikuti oleh 7 dealer utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 82 wajib pajak peserta PPS.

Selain FR0094 dan USDFR003, pemerintah juga telah sekali menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBS035 untuk peserta PPS yang ingin menginvestasikan dananya pada instrumen syariah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Dengan keberhasilan transaksi ini, pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 7 periode sepanjang 2022 (3 SUN dan 4 SBSN)," ujar Luky.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mencatat komitmen investasi harta bersih yang diungkap dalam PPS saat ini telah mencapai Rp4,47 triliun. Dia mengimbau wajib pajak peserta PPS tersebut segera menginvestasikan hartanya, salah satunya ke instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah seperti SBN.

"Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK 196/2021, yaitu 30 September 2023," tuturnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suryo mengingatkan wajib pajak berpartisipasi dalam PPS dapat karena periodenya akan berakhir 2,5 bulan lagi. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, lanjutnya, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarif berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN