Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ratusan wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sepanjang 2023. Pengungkapkan ketidakbenaran perbuatan ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Kabar cukup disorot oleh netizen selama sepekan terakhir.
Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, sebanyak 276 wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada 2023. Jumlah ini turun sekitar 31,17% dari kinerja pada 2022 sebanyak 401 wajib pajak.
“276 wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP dengan total pembayaran mencapai Rp1,39 triliun,” tulis Ditjen Pajak (DJP).
Total pembayaran senilai Rp1,39 triliun tersebut juga tercatat lebih sedikit dibandingkan pada tahun sebelumnya. Pada 2022, total pembayaran pokok dan sanksi dari 401 wajib yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan tercatat senilai Rp1,62 triliun.
Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya.
Adapun ketidakbenaran perbuatan yang dimaksud adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.
Baca artikel lengkapnya, 'Ratusan Wajib Pajak Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan pada 2023'.
Selain tentang pengungkapkan ketidakbenaran perbuatan, ada pula bahasan mengenai jumlah wajib pajak terkena pemeriksaan bukti permulaan (bukper) sepanjang 2023, serba-serbi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan ketentuan soal tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terutang.
Terdapat 1.218 wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper sepanjang 2023. Selain itu, ada 455 wajib pajak yang dilakukan penyidikan.
Data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia menunjukkan sebanyak 89 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21). Jumlahnya turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 98 berkas.
Jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper tersebut tercatat turun 2,09% dibandingkan jumlah pada 2022 sebanyak 1.244 wajib pajak. Namun, jumlah wajib pajak yang dilakukan penyidikan naik hingga 295,65% dari kinerja pada 2022 sebanyak 115 wajib pajak. (DDTCNews)
DJP mengingatkan wajib pajak sudah tidak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada tahun ini.
DJP menyatakan aplikasi e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan formulir 1770 S, 1770, 1771 dan 1771$ sudah ditutup sejak 1 Mei 2022. Wajib pajak pun disarankan menyampaikan SPT Tahunan 2023 menggunakan e-form.
Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2022, aplikasi e-SPT sudah resmi ditutup sejak 1 Mei 2022. Sebagai gantinya, wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT Tahunan kini dapat menggunakan aplikasi e-form atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). (DDTCNews)
Batas akhir penyetoran (PPh) Masa untuk masa pajak Maret 2024 mundur dari 10 April 2024 atau 15 April 2024 menjadi 16 April 2024.
Hal ini lantaran tanggal 10 dan 11 April 2024 merupakan hari raya Idulfitri, sementara tanggal 12 April sampai dengan 15 April merupakan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Kring pajak menjelaskan perihal mundurnya batas akhir penyetoran itu melalui media sosial X. (DDTCNews)
Pegawai yang penghasilannya tidak mencapai ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berpotensi dipotong PPh Pasal 21 pada bulan diterimanya THR. Hal ini merupakan implikasi dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER).
Sebagaimana diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, PPh Pasal 21 bulanan dikenakan sesuai dengan penghasilan bruto yang diterima dalam sebulan. Bila pegawai berstatus TK/0, TK/1, atau K/0 menerima penghasilan bruto di atas Rp5,4 juta maka akan dipotong PPh Pasal 21. (DDTCNews)
DJP akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh 2023 lewat dari batas akhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan STP akan dikirimkan setelah otoritas mengidentifikasi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 2023. STP ini dikirimkan kepada wajib pajak setelah periode penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir. (DDTCNews) (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.