KOTA DEPOK

Ratusan Ribu SPPT Mulai Disebar, Wajib Pajak Diimbau Segera Bayar PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Februari 2024 | 14:30 WIB
Ratusan Ribu SPPT Mulai Disebar, Wajib Pajak Diimbau Segera Bayar PBB

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) ke seluruh wajib pajak melalui kelurahan.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan ada sekitar 660.000 SPPT PBB yang dicetak. Nanti, SPPT PBB akan terus didistribusikan hingga sebelum bulan Ramadan tahun ini.

"Kami sudah menyebar SPPT sehingga wajib pajak bisa membayarnya lebih cepat sebelum batas waktu deadline pada akhir Agustus," katanya, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sebagai catatan, Pemkot Depok sesungguhnya sudah mengembangkan aplikasi e-PBB guna mendistribusikan SPPT secara elektronik (e-SPPT). Namun, baru sekitar 20.000 wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri untuk memperoleh e-SPPT.

Untuk itu, SPPT dalam bentuk kertas tetap didistribusikan meski wajib pajak sudah mendapatkan e-SPPT. Harapannya, wajib pajak dapat patuh membayar pajak. Adapun target setoran PBB pada tahun ini sejumlah Rp393 miliar dan BPHTB senilai Rp562 miliar.

"Mudah-mudahan target PBB dan BPHTB yang sudah ditetapkan bisa tercapai," tutur Reza seperti dilansir radardepok.com.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Untuk mendapatkan SPPT secara elektronik, wajib pajak dapat mendaftarkan diri melalui e-PBB pada bkd.depok.go.id. Dalam menu pendaftaran, wajib pajak perlu mencantumkan NOP PBB, NIK, nama lengkap, email aktif, dan nomor handphone.

Bila sudah terdaftar, wajib pajak dapat melakukan login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan