Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) ke seluruh wajib pajak melalui kelurahan.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan ada sekitar 660.000 SPPT PBB yang dicetak. Nanti, SPPT PBB akan terus didistribusikan hingga sebelum bulan Ramadan tahun ini.
"Kami sudah menyebar SPPT sehingga wajib pajak bisa membayarnya lebih cepat sebelum batas waktu deadline pada akhir Agustus," katanya, dikutip pada Rabu (21/2/2024).
Sebagai catatan, Pemkot Depok sesungguhnya sudah mengembangkan aplikasi e-PBB guna mendistribusikan SPPT secara elektronik (e-SPPT). Namun, baru sekitar 20.000 wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri untuk memperoleh e-SPPT.
Untuk itu, SPPT dalam bentuk kertas tetap didistribusikan meski wajib pajak sudah mendapatkan e-SPPT. Harapannya, wajib pajak dapat patuh membayar pajak. Adapun target setoran PBB pada tahun ini sejumlah Rp393 miliar dan BPHTB senilai Rp562 miliar.
"Mudah-mudahan target PBB dan BPHTB yang sudah ditetapkan bisa tercapai," tutur Reza seperti dilansir radardepok.com.
Untuk mendapatkan SPPT secara elektronik, wajib pajak dapat mendaftarkan diri melalui e-PBB pada bkd.depok.go.id. Dalam menu pendaftaran, wajib pajak perlu mencantumkan NOP PBB, NIK, nama lengkap, email aktif, dan nomor handphone.
Bila sudah terdaftar, wajib pajak dapat melakukan login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.