Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau meminta wajib pajak memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri Reni Yusneli mengatakan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga saat ini mencapai Rp146,4 miliar. Angka itu berasal dari 417.890 kendaraan roda 2 dan 4 yang menunggak pajak.
"Kami mengharapkan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak tepat waktu dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan dilaksanakan kembali," katanya, dikutip pada Kamis (22/9/2022).
Reni menuturkan program pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sebab, pemilik kendaraan akan memperoleh penghapusan denda sehingga cukup membayar pokok pajaknya.
Dia menjelaskan penyelenggaraan program pemutihan pajak daerah tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 42/2022. Beleid itu mengatur program pemutihan pajak akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap pertama sudah terlaksana pada 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Untuk tahap kedua, pemutihan pajak dimulai pada 20 September hingga 30 November 2022.
Tidak hanya mendapat penghapusan denda, peserta program pemutihan juga diberikan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30%.
Reni menyebut seluruh pemilik pajak kendaraan bermotor teridentifikasi sehingga petugas dapat mengingatkan mereka soal kewajiban pajak yang belum terbayar.
Selain itu, petugas pada bagian penagihan juga dapat menginformasikan para penunggak pajak melalui selebaran yang diselipkan di kendaraan mereka.
"Petugas setiap hari menghubungi para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan," ujar Reni seperti dilansir gowest.id.
Hingga saat ini, tercatat 545.849 unit kendaraan roda 2 dan 4 di Kepri telah membayar pajak kendaraan bermotor. Realisasi setoran pajak kendaraan bermotor hingga 20 September 2022 sudah mencapai Rp393,5 miliar atau 79% dari target Rp425,5 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.