PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ratusan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Imbau Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Kamis, 22 September 2022 | 10:30 WIB
Ratusan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Imbau Ikut Pemutihan

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau meminta wajib pajak memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri Reni Yusneli mengatakan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga saat ini mencapai Rp146,4 miliar. Angka itu berasal dari 417.890 kendaraan roda 2 dan 4 yang menunggak pajak.

"Kami mengharapkan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak tepat waktu dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan dilaksanakan kembali," katanya, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Reni menuturkan program pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sebab, pemilik kendaraan akan memperoleh penghapusan denda sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Dia menjelaskan penyelenggaraan program pemutihan pajak daerah tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 42/2022. Beleid itu mengatur program pemutihan pajak akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap pertama sudah terlaksana pada 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Untuk tahap kedua, pemutihan pajak dimulai pada 20 September hingga 30 November 2022.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tidak hanya mendapat penghapusan denda, peserta program pemutihan juga diberikan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30%.

Reni menyebut seluruh pemilik pajak kendaraan bermotor teridentifikasi sehingga petugas dapat mengingatkan mereka soal kewajiban pajak yang belum terbayar.

Selain itu, petugas pada bagian penagihan juga dapat menginformasikan para penunggak pajak melalui selebaran yang diselipkan di kendaraan mereka.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Petugas setiap hari menghubungi para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan," ujar Reni seperti dilansir gowest.id.

Hingga saat ini, tercatat 545.849 unit kendaraan roda 2 dan 4 di Kepri telah membayar pajak kendaraan bermotor. Realisasi setoran pajak kendaraan bermotor hingga 20 September 2022 sudah mencapai Rp393,5 miliar atau 79% dari target Rp425,5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan