KANWIL DJP KALTIMTARA

Ratusan Relawan Pajak Dikukuhkan, Siap Bantu WP Penuhi Kewajiban

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Maret 2022 | 10:00 WIB
Ratusan Relawan Pajak Dikukuhkan, Siap Bantu WP Penuhi Kewajiban

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) resmi mengukuhkan ratusan relawan pajak secara daring pada tahun ini. Nanti, para relawan pajak ini akan bertugas membantu wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Max Darmawan mengatakan kanwil mengukuhkan sebanyak 246 relawan pajak yang berasal dari 176 mahasiswa dan 70 nonmahasiswa dari 25 perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

"Saya harap mahasiswa siap untuk menjadi agen-agen perpajakan dari DJP dalam menyampaikan informasi pajak dan membantu wajib pajak sehingga merasa dimudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pengukuhan relawan pajak pada tahun ini dibagi menjadi 4 sesi berdasarkan cluster, yaitu wilayah Balikpapan; Samarinda 1; Samarinda 2, Bontang dan sekitarnya; serta Tarakan dan sekitarnya. Semua digelar secara daring sebagai upaya mengurangi kerumunan.

Seluruh relawan pajak akan mulai bertugas pada Maret di 10 KPP dan 6 KP2KP yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Kaltimtara. Relawan pajak bertugas untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Mengacu Pasal 1 angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2021, relawan pajak adalah seseorang yang secara sukarela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran, dan keahliannya untuk berperan aktif dalam kegiatan edukasi perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Program relawan pajak ini menyasar mahasiswa semua jurusan, baik dengan latar belakang perpajakan maupun nonperpajakan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan tax center atau program studi perpajakan (organisasi mitra) di seluruh Indonesia.

Organisasi tersebut melaksanakan kegiatan relawan pajak yang dimulai dari publikasi, pendaftaran, pelatihan, hingga penyeleksian relawan pajak. Sementara itu, kanwil DJP menyusun jadwal kegiatan pendayagunaan beserta tempat dan jumlah relawan yang dibutuhkan.

Mahasiswa yang dinyatakan lolos pendaftaran harus mengikuti pelatihan. Setelah pelatihan, calon relawan pajak yang memenuhi syarat minimum kehadiran berhak mengikuti tahap penyeleksian. Hasil penyeleksian mengategorikan relawan pajak menjadi koordinator dan agen.

Relawan pajak umumnya bertugas untuk memberikan edukasi pajak, asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, serta asistensi pembayaran PPh kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 02 Maret 2022 | 23:10 WIB

Adanya relawan pajak diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra