Ilustrasi. (foto: Pemprov Sulsel)
KULONPROGO, DDTCNews—Kantor Pelayanan Pajak Daerah DI Yogyakarta di wilayah Kulonprogo mengerahkan sedikitnya 120 petugas untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY wilayah Kulonprogo Bagiya Rakhmadi mengatakan para petugas akan mendata kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang pada 2019 dan 2020.
“Nah ini yang perlu didata, kami coba kejar yang masih menunggak pajak. Ini juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor," katanya di Kulonprogo, Kamis (5/3/2020).
Menurut Bagiya, jumlah kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban perpajakan di Kulonprogo tidak sedikit. Sepanjang Maret-Mei 2019 saja, ada 9.000 kendaraan bermotor yang berstatus belum daftar ulang.
Kemudian, lanjutnya, sebanyak 5.232 kendaraan di antaranya dinyatakan belum membayar pajak. Sedangkan sisanya telah melakukan melakukan pembayaran. Adapun petugas yang dikerahkan berasal dari seluruh kelurahan di Kabupaten Kulonprogo.
“Pajak merupakan kewajiban sehingga ada sanksi bagi yang tidak taat membayar. Apalagi, pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tutur Bagiya.
Pada 2011, realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Kulonprogo mencapai Rp18,5 miliar. Angka itu melesat menjadi Rp58 miliar pada 2019. Peningkatan realisasi penerimaan itu sejalan dengan penambahan kendaraan baru rata-rata 1.000 unit/tahun.
Bagiya mengakui masih banyak warga Kulonprogo yang belum memahami kepentingan dari membayar pajak kendaraan bermotor. Hal itu tercermin dari data jumlah penunggak sebanyak 13.692 kendaraan sepanjang 2019.
Dari jumlah kendaraan tersebut, lanjutnya, potensi penerimaan yang bisa diperoleh pemda mencapai Rp3,5 miliar.
"Kalau kita runut dari 2010 sampai 2019, [penunggak pajak kendaraan] mencapai 49.567 kendaraan dengan potensi pajak yang masuk senilai Rp8,8 miliar," kata Bagiya dilansir dari Harianjogja. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.