KABUPATEN KULONPROGO

Ratusan Petugas Dikerahkan untuk Memburu Penunggak Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 05 Maret 2020 | 16:26 WIB
Ratusan Petugas Dikerahkan untuk Memburu Penunggak Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (foto: Pemprov Sulsel)

KULONPROGO, DDTCNews—Kantor Pelayanan Pajak Daerah DI Yogyakarta di wilayah Kulonprogo mengerahkan sedikitnya 120 petugas untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY wilayah Kulonprogo Bagiya Rakhmadi mengatakan para petugas akan mendata kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang pada 2019 dan 2020.

“Nah ini yang perlu didata, kami coba kejar yang masih menunggak pajak. Ini juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor," katanya di Kulonprogo, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Bagiya, jumlah kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban perpajakan di Kulonprogo tidak sedikit. Sepanjang Maret-Mei 2019 saja, ada 9.000 kendaraan bermotor yang berstatus belum daftar ulang.

Kemudian, lanjutnya, sebanyak 5.232 kendaraan di antaranya dinyatakan belum membayar pajak. Sedangkan sisanya telah melakukan melakukan pembayaran. Adapun petugas yang dikerahkan berasal dari seluruh kelurahan di Kabupaten Kulonprogo.

“Pajak merupakan kewajiban sehingga ada sanksi bagi yang tidak taat membayar. Apalagi, pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tutur Bagiya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pada 2011, realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Kulonprogo mencapai Rp18,5 miliar. Angka itu melesat menjadi Rp58 miliar pada 2019. Peningkatan realisasi penerimaan itu sejalan dengan penambahan kendaraan baru rata-rata 1.000 unit/tahun.

Bagiya mengakui masih banyak warga Kulonprogo yang belum memahami kepentingan dari membayar pajak kendaraan bermotor. Hal itu tercermin dari data jumlah penunggak sebanyak 13.692 kendaraan sepanjang 2019.

Dari jumlah kendaraan tersebut, lanjutnya, potensi penerimaan yang bisa diperoleh pemda mencapai Rp3,5 miliar.

"Kalau kita runut dari 2010 sampai 2019, [penunggak pajak kendaraan] mencapai 49.567 kendaraan dengan potensi pajak yang masuk senilai Rp8,8 miliar," kata Bagiya dilansir dari Harianjogja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?