KABUPATEN GIANYAR

Ratusan Perusahaan Bodong Dibidik Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 17:42 WIB
Ratusan Perusahaan Bodong Dibidik Pajak

GIANYAR, DDTCNews –Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar, Bali, mengincar ratusan perusahaan bodong yang beroperasi di Gianyar karena selama ini menjalankan usaha tanpa kontribusi apapun ke kas daerah.

Kepala BPKAD Gianyar Wayan Ardana menyatakan ada 171 usaha yang belum memiliki izin dan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Untuk itu, BPKD akan membidik 171 perusahaan tersebut agar dapat menaikkan penerimaan pajak daerah.

“Makanya kami melakukan pendataan usaha yang belum memiliki izin dan NPWPD, yang jumlahnya 171 usaha. Sebanyak 171 usaha ini didominasi akomodasi berupa hotel, restoran, wahana wisata hingga pengelolaan air bawah tanah,” ujarnya di Gianyar, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Wayan mengatakan BPKAD berupaya melakukan pendekatan terhadap seratus lebih usaha itu agar mengurus izin dan mendaftarakan NPWPD. “Kami juga sudah mengedarkan undangan kepada usaha belum berizin ini untuk mengikuti acara sosialisasi pada 23 November,” jelasnya.

Ia menambahkan usaha yang belum memiliki izin namun usahanya sudah berjalan tetap akan dikenakan pajak. Pasalnya, perda-perda tentang pajak daerah di Kabupaten Gianyar memang mengamanatkan hal tersebut.

“Dalam perda-perda itu dicantumkan by transaksi. Jadi, mereka ini dimintai pajak karena sudah melakukan transaksi terhadap konsumen, misal penjualan tiket masuk objek wisata itu dikenakan pajak 12%,” papar Wayan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut dia, sejumlah objek wisata yang belum memiliki izin di Kabupaten Gianyar sudah dikenakan aturan ini sejak 2018. “Mulai tahun ini sudah diberlaukan, jadi walau belum memiliki izin mereka tetap dikenakan pajak,” katanya seperti dilansir radarbali.jawapos.com.

Selain usaha yang belum berizin itu, BPKAD Kabupaten Gianyar juga mengedarkan Surat Edaran Nomor 430/4519/BPKAD tentang Optimalisasi Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah. Hingga kini, sudah ada 2.813 usaha selaku wajib pajak yang disurati.

“Kami juga sudah sosialisasi kepada ribuan usaha yang merupakan wajib pajak ini agar mereka membayar pajak. Apabila ribuan wajib pajak ini tidak memenuhi kewajibannya, maka sesuai poin 4 isi surat edaran itu, BPKAD akan mendatangi usaha tersebut untuk melakukan audit.”

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Apabila wajib pajak tetap membandel, lanjutnya, audit tersebut akan dilanjutkan dengan pemasangan stiker atau spanduk tanda menunggak pajak. Tidak hanya itu, usaha penunggak pajak tersebut akan diumumkan melalui media masa, sehingga masyarakat luas tahu.

Pada 2018, BPKAD Kabupaten Gianyar tahun ini memasang target pajak Rp805 miliar. Hingga 31 Oktober telah tercapai Rp613 miliar, sehingga masih kurang Rp192 miliar dari target. “Kami optimistis sebelum akhir tahun ini bisa memenuhi target Rp805 miliar itu,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak