KABUPATEN GIANYAR

Ratusan Perusahaan Bodong Dibidik Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 17:42 WIB
Ratusan Perusahaan Bodong Dibidik Pajak

GIANYAR, DDTCNews –Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar, Bali, mengincar ratusan perusahaan bodong yang beroperasi di Gianyar karena selama ini menjalankan usaha tanpa kontribusi apapun ke kas daerah.

Kepala BPKAD Gianyar Wayan Ardana menyatakan ada 171 usaha yang belum memiliki izin dan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Untuk itu, BPKD akan membidik 171 perusahaan tersebut agar dapat menaikkan penerimaan pajak daerah.

“Makanya kami melakukan pendataan usaha yang belum memiliki izin dan NPWPD, yang jumlahnya 171 usaha. Sebanyak 171 usaha ini didominasi akomodasi berupa hotel, restoran, wahana wisata hingga pengelolaan air bawah tanah,” ujarnya di Gianyar, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Wayan mengatakan BPKAD berupaya melakukan pendekatan terhadap seratus lebih usaha itu agar mengurus izin dan mendaftarakan NPWPD. “Kami juga sudah mengedarkan undangan kepada usaha belum berizin ini untuk mengikuti acara sosialisasi pada 23 November,” jelasnya.

Ia menambahkan usaha yang belum memiliki izin namun usahanya sudah berjalan tetap akan dikenakan pajak. Pasalnya, perda-perda tentang pajak daerah di Kabupaten Gianyar memang mengamanatkan hal tersebut.

“Dalam perda-perda itu dicantumkan by transaksi. Jadi, mereka ini dimintai pajak karena sudah melakukan transaksi terhadap konsumen, misal penjualan tiket masuk objek wisata itu dikenakan pajak 12%,” papar Wayan.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Menurut dia, sejumlah objek wisata yang belum memiliki izin di Kabupaten Gianyar sudah dikenakan aturan ini sejak 2018. “Mulai tahun ini sudah diberlaukan, jadi walau belum memiliki izin mereka tetap dikenakan pajak,” katanya seperti dilansir radarbali.jawapos.com.

Selain usaha yang belum berizin itu, BPKAD Kabupaten Gianyar juga mengedarkan Surat Edaran Nomor 430/4519/BPKAD tentang Optimalisasi Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah. Hingga kini, sudah ada 2.813 usaha selaku wajib pajak yang disurati.

“Kami juga sudah sosialisasi kepada ribuan usaha yang merupakan wajib pajak ini agar mereka membayar pajak. Apabila ribuan wajib pajak ini tidak memenuhi kewajibannya, maka sesuai poin 4 isi surat edaran itu, BPKAD akan mendatangi usaha tersebut untuk melakukan audit.”

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Apabila wajib pajak tetap membandel, lanjutnya, audit tersebut akan dilanjutkan dengan pemasangan stiker atau spanduk tanda menunggak pajak. Tidak hanya itu, usaha penunggak pajak tersebut akan diumumkan melalui media masa, sehingga masyarakat luas tahu.

Pada 2018, BPKAD Kabupaten Gianyar tahun ini memasang target pajak Rp805 miliar. Hingga 31 Oktober telah tercapai Rp613 miliar, sehingga masih kurang Rp192 miliar dari target. “Kami optimistis sebelum akhir tahun ini bisa memenuhi target Rp805 miliar itu,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol