KOTA PEKANBARU

Ratusan Pelaku Usaha Nunggak Pajak, Pemkot Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Maret 2021 | 18:45 WIB
Ratusan Pelaku Usaha Nunggak Pajak, Pemkot Lakukan Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyebutkan sebanyak ratusan pelaku usaha jasa yang terdata di Kota Pekanbaru ternyata enggan menyetorkan pajak daerah.

Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin menjelaskan setidaknya ada 200 restoran, empat hotel dan beberapa tempat hiburan yang enggan membayar pajak daerah. Meski begitu, ia mengakui belum ada tindakan tegas terhadap para pelaku usaha tersebut.

"Kami selalu berusaha melakukan upaya persuasif. Karena tindakan tegas itu, adalah menutup tempat usaha dan itu sebisa mungkin kami hindari karena pada akhirnya berdampak juga terhadap pemasukan PAD," ujarnya, Kamis (5/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Zulhelmi menjelaskan menutup tempat usaha akan berdampak jangka panjang bagi PAD Pekanbaru. Dengan kata lain, potensi berbagai pajak di tempat usaha itu juga akan hilang saat ditutup, termasuk pajak-pajak daerah lainnya.

"Contohnya kalau kami tutup hotel, maka pajak restoran, pajak parkir, dan pajak lain-lainnya akan hilang juga dari hotel itu," tuturnya.

Untuk mendorong pelaku usaha membayarkan pajak daerah, Zulhelmi menilai upaya yang akan dilakukan pemkot adalah dengan memasang stiker tanda belum membayar pajak di tempat usaha yang masih menunggak.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

"Jika sudah kami lakukan upaya persuasif tetapi tidak juga maka akhirnya kami tempelkan stiker belum membayar pajak di tempat usahanya," ujarnya seperti dilansir goriau.com.

Di sisi lain, pemkot juga berupaya mendorong penerimaan dari pajak daerah lainnya seperti pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB). Salah satunya antara lain dengan membuka kantor Bapenda sampai dengan Sabtu.

"Kami perlu memaksimalkan pendapatan dari PBB-P2 dengan membuka pelayanan hingga 6 hari kerja selama bulan Maret. Sekadar mengingatkan, perpanjangan penghapusan denda pajak daerah akan berakhir pada 31 Maret 2021," kata Sekretaris Bapenda Adrizal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 21:07 WIB

nah bagus nih harus bertindak tegas biar banyak yg patuh pajak

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI