KOTA PEKANBARU

Ratusan Pelaku Usaha Nunggak Pajak, Pemkot Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Maret 2021 | 18:45 WIB
Ratusan Pelaku Usaha Nunggak Pajak, Pemkot Lakukan Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyebutkan sebanyak ratusan pelaku usaha jasa yang terdata di Kota Pekanbaru ternyata enggan menyetorkan pajak daerah.

Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin menjelaskan setidaknya ada 200 restoran, empat hotel dan beberapa tempat hiburan yang enggan membayar pajak daerah. Meski begitu, ia mengakui belum ada tindakan tegas terhadap para pelaku usaha tersebut.

"Kami selalu berusaha melakukan upaya persuasif. Karena tindakan tegas itu, adalah menutup tempat usaha dan itu sebisa mungkin kami hindari karena pada akhirnya berdampak juga terhadap pemasukan PAD," ujarnya, Kamis (5/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulhelmi menjelaskan menutup tempat usaha akan berdampak jangka panjang bagi PAD Pekanbaru. Dengan kata lain, potensi berbagai pajak di tempat usaha itu juga akan hilang saat ditutup, termasuk pajak-pajak daerah lainnya.

"Contohnya kalau kami tutup hotel, maka pajak restoran, pajak parkir, dan pajak lain-lainnya akan hilang juga dari hotel itu," tuturnya.

Untuk mendorong pelaku usaha membayarkan pajak daerah, Zulhelmi menilai upaya yang akan dilakukan pemkot adalah dengan memasang stiker tanda belum membayar pajak di tempat usaha yang masih menunggak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jika sudah kami lakukan upaya persuasif tetapi tidak juga maka akhirnya kami tempelkan stiker belum membayar pajak di tempat usahanya," ujarnya seperti dilansir goriau.com.

Di sisi lain, pemkot juga berupaya mendorong penerimaan dari pajak daerah lainnya seperti pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB). Salah satunya antara lain dengan membuka kantor Bapenda sampai dengan Sabtu.

"Kami perlu memaksimalkan pendapatan dari PBB-P2 dengan membuka pelayanan hingga 6 hari kerja selama bulan Maret. Sekadar mengingatkan, perpanjangan penghapusan denda pajak daerah akan berakhir pada 31 Maret 2021," kata Sekretaris Bapenda Adrizal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 21:07 WIB

nah bagus nih harus bertindak tegas biar banyak yg patuh pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN