AUSTRALIA

Ratusan Pebisnis Bakal Dikunjungi Otoritas Pajak, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 18:13 WIB
Ratusan Pebisnis Bakal Dikunjungi Otoritas Pajak, Ada Apa?

Ilustrasi.

SYDNEY, DDTCNews – Ratusan pelaku bisnis Australia akan mendapat kunjungan Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) hari ini dan selama beberapa minggu ke depan. Kunjungan mereka akan ditujukan untuk menindak pebisnis yang menghindari kewajiban pajak.

Asisten Komisaris ATO Peter Holt mengungkapkan beberapa pebisnis di wilayah Port Macquarie dan Wauchope di New South Wales yang bergerak di bidang bangunan dan konstruksi, kafe, restoran, dan perawatan pribadi tidak terdaftar untuk pemotongan goods and services tax (GST).

“Banyak bisnis yang dengan sengaja melakukan hal yang salah, misalnya gagal memasukkan laporan pajak penghasilan atau laporan aktivitas bisnis sehingga mendapatkan keuntungan yang tidak adil,” katanya, Kamis (25/7/2019)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pelanggaran yang memiliki porsi cukup banyak adalah keterlambatan pelaporan pajak oleh wajib pajak. ATO ingin berbicara dengan pemilik bisnis dan membantu mereka memperbaiki kesalahan jika mereka membutuhkan bantuan.

Holt mengatakan akan mensosialisasikan tentang pencatatan dan fasilitas pembayaran, piutang yang belum dibayar, utang pajak, dan pengelolaan hak karyawan, seperti dana pensiun kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk bisa meminimalisasi pelanggaran wajib pajak.

Namun, kunjungan ini tidak boleh menjadi kunjungan yang biasa saja dan tanpa makna. Sebelum melakukan kunjungan, petugas akan menginformasikan kepada wajib pajak terkait melalui telepon, SMS, email, atau surat.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Seperti dilansir au.finance.yahoo.com, ATO juga akan mengadakan sesi informatif pada Senin 29 Juli, dan akan ada sesi pengantar tentang Single Touch Payroll. Sesi ini diadakan untuk mensosialisasikan tujuan utama dari perkunjungan ATO.

Langkah ini merupakan langkah besar dari ATO untuk menandai perubahan budaya internalnya. Pengukuran kinerja yang awalnya berdasakan pada tanggung jawab pada audit bergeser pada tanggung jawab membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini