KEPULAUAN RIAU

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 15:35 WIB
Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak

BATAM, DDTCNews – Ratusan kendaraan bermotor terjaring razia pajak kendaraan yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang di kawasan Batam Centre, Edukits, Baloi, Rabu (16/10/2019).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Batam Vira Jiansa Respati mengatakan mereka yang terjaring razia kali ini merupakan pajak kendaraan. Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini merupakan kegiatan lanjutan di tahun 2019.

“Kemarin kami sudah melakukan 18 kali kegiatan dan hari ini merupakan kegiatan penambahan di anggaran perubahan 2019,” ungkap Vira di Batam, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ia mengakui kegiatan penambahan penertiban pajak kendaraan ini rencananya akan dilaksanakan sebanyak 6 kali di beberapa titik area UPT PPD Batam Center. Mobil samsat keliling juga disediakan dalam pelaksanaan razia kali ini.

Pelaksanakan kegiatan tambahan razia pajak kendaraan ini dilakukan untuk menyasar wajib pajak yang di wilayah Belakangpadang. Vira berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kepatuhan pajak warga Batam untuk membayarkan pajak kendaraan mereka secara tepat waktu.

Ia mengungkapkan pelaksanaan razia itu merupakan salah satu langkah Pemerintah Kepulauan Riau untuk bertanggung jawab atas kepemilikan kendaraan mereka dan mendongkrak pendapatan asli daerah Kepulauan Riau.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Vira, seperti dilansir batampos.co, id, juga memperingatkan kepada para masyarakat yang telat untuk membayar pajak kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi administrasi 2% dari besaran pokok pajak mereka.

Kasi Penerimaan dan Penetapan UPT PPD Samsat Batam Center Syarifuddin menambahkan razia pajak kendaraan tersebut telah menjaring 649 unit kendaraan yang terdiri atas 431 unit kendaraan roda dua dan 263 unit kendaraan roda empat dengan setoran pajak Rp58,9 juta. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?