KEPULAUAN RIAU

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 15:35 WIB
Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak

BATAM, DDTCNews – Ratusan kendaraan bermotor terjaring razia pajak kendaraan yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang di kawasan Batam Centre, Edukits, Baloi, Rabu (16/10/2019).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Batam Vira Jiansa Respati mengatakan mereka yang terjaring razia kali ini merupakan pajak kendaraan. Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini merupakan kegiatan lanjutan di tahun 2019.

“Kemarin kami sudah melakukan 18 kali kegiatan dan hari ini merupakan kegiatan penambahan di anggaran perubahan 2019,” ungkap Vira di Batam, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia mengakui kegiatan penambahan penertiban pajak kendaraan ini rencananya akan dilaksanakan sebanyak 6 kali di beberapa titik area UPT PPD Batam Center. Mobil samsat keliling juga disediakan dalam pelaksanaan razia kali ini.

Pelaksanakan kegiatan tambahan razia pajak kendaraan ini dilakukan untuk menyasar wajib pajak yang di wilayah Belakangpadang. Vira berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kepatuhan pajak warga Batam untuk membayarkan pajak kendaraan mereka secara tepat waktu.

Ia mengungkapkan pelaksanaan razia itu merupakan salah satu langkah Pemerintah Kepulauan Riau untuk bertanggung jawab atas kepemilikan kendaraan mereka dan mendongkrak pendapatan asli daerah Kepulauan Riau.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Vira, seperti dilansir batampos.co, id, juga memperingatkan kepada para masyarakat yang telat untuk membayar pajak kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi administrasi 2% dari besaran pokok pajak mereka.

Kasi Penerimaan dan Penetapan UPT PPD Samsat Batam Center Syarifuddin menambahkan razia pajak kendaraan tersebut telah menjaring 649 unit kendaraan yang terdiri atas 431 unit kendaraan roda dua dan 263 unit kendaraan roda empat dengan setoran pajak Rp58,9 juta. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN