PROVINSI SUMATERA SELATAN

Ratusan Kendaraan Dinas Tak Kunjung Bayar Pajak, Pemprov Lapor ke BPK

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 16:30 WIB
Ratusan Kendaraan Dinas Tak Kunjung Bayar Pajak, Pemprov Lapor ke BPK

Ilustrasi.

PAGARALAM, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera berencana melaporkan 217 unit kendaraan dinas di Kota Pagaralam kepada BPK lantaran tak kunjung membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Cabang UPTB Samsat Kota Pagaralam Tabrani Malian mengatakan telah berupaya meminta pemkot melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas. Meski begitu, tunggakan pajak hingga 2020 itu tak kunjung dilunasi.

"[Kami] akan melaporkan persoalan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan," katanya, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tabrani menuturkan sebanyak 217 unit kendaraan dinas yang masih menunggak pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp362 juta. Jumlahnya telah menurun karena sebelumnya kendaraan dinas yang memiliki tunggakan mencapai 792 unit.

Menurutnya, Bapenda telah berupaya mendesak pemkot melunasi tunggakan pajak kendaraannya. Salah satunya dengan mengancam akan menarik atau mengandangkan kendaraan dinas yang menunggak pajak.

Dia menyebut ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebar di berbagai sejumlah OPD di Pemkot Pagaralam. Pelunasan tunggakan pajak tersebut juga menjadi tanggung jawab OPD yang mengoperasikannya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Bahkan di salah satu OPD tercatat ada sekitar 113 kendaraan dinas yang belum membayar pajak," ujar Tabrani seperti dilansir sumselupdate.com.

Sekda Kota Pagaralam Samsul Burlian sebelumnya menyatakan telah mengimbau OPD yang bertanggung jawab pada kendaraan dinas tersebut. Menurutnya, OPD harus bertanggung jawab dalam menggunakan kendaraan dinas yang menjadi salah satu aset negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN