PROVINSI SUMATERA SELATAN

Ratusan Kendaraan Dinas Tak Kunjung Bayar Pajak, Pemprov Lapor ke BPK

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 16:30 WIB
Ratusan Kendaraan Dinas Tak Kunjung Bayar Pajak, Pemprov Lapor ke BPK

Ilustrasi.

PAGARALAM, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera berencana melaporkan 217 unit kendaraan dinas di Kota Pagaralam kepada BPK lantaran tak kunjung membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Cabang UPTB Samsat Kota Pagaralam Tabrani Malian mengatakan telah berupaya meminta pemkot melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas. Meski begitu, tunggakan pajak hingga 2020 itu tak kunjung dilunasi.

"[Kami] akan melaporkan persoalan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan," katanya, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Tabrani menuturkan sebanyak 217 unit kendaraan dinas yang masih menunggak pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp362 juta. Jumlahnya telah menurun karena sebelumnya kendaraan dinas yang memiliki tunggakan mencapai 792 unit.

Menurutnya, Bapenda telah berupaya mendesak pemkot melunasi tunggakan pajak kendaraannya. Salah satunya dengan mengancam akan menarik atau mengandangkan kendaraan dinas yang menunggak pajak.

Dia menyebut ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebar di berbagai sejumlah OPD di Pemkot Pagaralam. Pelunasan tunggakan pajak tersebut juga menjadi tanggung jawab OPD yang mengoperasikannya.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

"Bahkan di salah satu OPD tercatat ada sekitar 113 kendaraan dinas yang belum membayar pajak," ujar Tabrani seperti dilansir sumselupdate.com.

Sekda Kota Pagaralam Samsul Burlian sebelumnya menyatakan telah mengimbau OPD yang bertanggung jawab pada kendaraan dinas tersebut. Menurutnya, OPD harus bertanggung jawab dalam menggunakan kendaraan dinas yang menjadi salah satu aset negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI