Ilustrasi.
PAGARALAM, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera berencana melaporkan 217 unit kendaraan dinas di Kota Pagaralam kepada BPK lantaran tak kunjung membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Cabang UPTB Samsat Kota Pagaralam Tabrani Malian mengatakan telah berupaya meminta pemkot melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas. Meski begitu, tunggakan pajak hingga 2020 itu tak kunjung dilunasi.
"[Kami] akan melaporkan persoalan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan," katanya, dikutip Jumat (9/4/2021).
Tabrani menuturkan sebanyak 217 unit kendaraan dinas yang masih menunggak pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp362 juta. Jumlahnya telah menurun karena sebelumnya kendaraan dinas yang memiliki tunggakan mencapai 792 unit.
Menurutnya, Bapenda telah berupaya mendesak pemkot melunasi tunggakan pajak kendaraannya. Salah satunya dengan mengancam akan menarik atau mengandangkan kendaraan dinas yang menunggak pajak.
Dia menyebut ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebar di berbagai sejumlah OPD di Pemkot Pagaralam. Pelunasan tunggakan pajak tersebut juga menjadi tanggung jawab OPD yang mengoperasikannya.
"Bahkan di salah satu OPD tercatat ada sekitar 113 kendaraan dinas yang belum membayar pajak," ujar Tabrani seperti dilansir sumselupdate.com.
Sekda Kota Pagaralam Samsul Burlian sebelumnya menyatakan telah mengimbau OPD yang bertanggung jawab pada kendaraan dinas tersebut. Menurutnya, OPD harus bertanggung jawab dalam menggunakan kendaraan dinas yang menjadi salah satu aset negara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.