PROVINSI SUMATERA SELATAN

Ratusan Kendaraan Dinas Tak Kunjung Bayar Pajak, Pemprov Lapor ke BPK

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 16:30 WIB
Ratusan Kendaraan Dinas Tak Kunjung Bayar Pajak, Pemprov Lapor ke BPK

Ilustrasi.

PAGARALAM, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera berencana melaporkan 217 unit kendaraan dinas di Kota Pagaralam kepada BPK lantaran tak kunjung membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Cabang UPTB Samsat Kota Pagaralam Tabrani Malian mengatakan telah berupaya meminta pemkot melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas. Meski begitu, tunggakan pajak hingga 2020 itu tak kunjung dilunasi.

"[Kami] akan melaporkan persoalan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan," katanya, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tabrani menuturkan sebanyak 217 unit kendaraan dinas yang masih menunggak pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp362 juta. Jumlahnya telah menurun karena sebelumnya kendaraan dinas yang memiliki tunggakan mencapai 792 unit.

Menurutnya, Bapenda telah berupaya mendesak pemkot melunasi tunggakan pajak kendaraannya. Salah satunya dengan mengancam akan menarik atau mengandangkan kendaraan dinas yang menunggak pajak.

Dia menyebut ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebar di berbagai sejumlah OPD di Pemkot Pagaralam. Pelunasan tunggakan pajak tersebut juga menjadi tanggung jawab OPD yang mengoperasikannya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Bahkan di salah satu OPD tercatat ada sekitar 113 kendaraan dinas yang belum membayar pajak," ujar Tabrani seperti dilansir sumselupdate.com.

Sekda Kota Pagaralam Samsul Burlian sebelumnya menyatakan telah mengimbau OPD yang bertanggung jawab pada kendaraan dinas tersebut. Menurutnya, OPD harus bertanggung jawab dalam menggunakan kendaraan dinas yang menjadi salah satu aset negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar