Ilustrasi. Petugas menggunakan alat berat untuk memusnahkan rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/8/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 3.299 penindakan selama operasi gempur rokok ilegal dalam tahun berjalan ini.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar menyebut Operasi Gempur Rokok Ilegal menjadi salah satu cara memerangi rokok ilegal. Menurutnya, operasi itu dilaksanakan dari 15 Mei sampai dengan 1 Juli 2023.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia," katanya, dikutip pada Rabu (9/8/2023).
Encep mengatakan operasi gempur rokok ilegal rutin dilaksanakan setiap tahun untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Operasi gempur rokok ilegal ini diharapkan mendorong produsen rokok ilegal beralih ke jalur legal.
Menurutnya, pemerintah terus berupaya untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level of playing field) di antara pengusaha di bidang cukai.
Dia menambahkan operasi gempur rokok ilegal telah digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan menyasar toko-toko, pengusaha jasa kiriman, hingga modus-modus peredaran dan distribusi rokok ilegal.
Dari 3.299 penindakan yang dilakukan, DJBC menyita 111,2 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Selain rokok ilegal, DJBC juga menindak 49.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam 271 penindakan.
Encep menyebut penindakan terus dilaksanakan untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Secara keseluruhan, operasi pengawasan peredaran BKC hasil tembakau ilegal hingga pertengahan Juli 2023 mencapai 10.015 penindakan.
Dari kegiatan penindakan tersebut, lanjutnya, DJBC menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal. Dia mengeklaim jumlah tersebut lebih tinggi ketimbang rata-rata jumlah penindakan dalam 3 tahun terakhir ini.
Pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal dilaksanakan melalui sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya termasuk TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Sinergi DJBC dan TNI diperlukan untuk melindungi perbatasan Indonesia dari penyelundupan rokok ilegal. Sementara itu, kerja sama dengan Polri sebagai upaya tindak lanjut penindakan rokok ilegal. Adapun DJBC juga bersinergi dengan pemda setempat dalam rangka sosialisasi rokok ilegal.
"Kami mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengedarkannya. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporan ke kantor bea cukai terdekat atau layanan Bravo Bea Cukai," ujar Encep. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.