PENEGAKAN HUKUM

Ratusan Juta Rokok Ilegal Disita, Meningkat Ketimbang 3 Tahun Terakhir

Dian Kurniati | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Ratusan Juta Rokok Ilegal Disita, Meningkat Ketimbang 3 Tahun Terakhir

Ilustrasi. Petugas menggunakan alat berat untuk memusnahkan rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/8/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 3.299 penindakan selama operasi gempur rokok ilegal dalam tahun berjalan ini.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar menyebut Operasi Gempur Rokok Ilegal menjadi salah satu cara memerangi rokok ilegal. Menurutnya, operasi itu dilaksanakan dari 15 Mei sampai dengan 1 Juli 2023.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia," katanya, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Encep mengatakan operasi gempur rokok ilegal rutin dilaksanakan setiap tahun untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Operasi gempur rokok ilegal ini diharapkan mendorong produsen rokok ilegal beralih ke jalur legal.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level of playing field) di antara pengusaha di bidang cukai.

Dia menambahkan operasi gempur rokok ilegal telah digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan menyasar toko-toko, pengusaha jasa kiriman, hingga modus-modus peredaran dan distribusi rokok ilegal.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ratusan Juta Barang Rokok Ilegal Ditegah

Dari 3.299 penindakan yang dilakukan, DJBC menyita 111,2 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Selain rokok ilegal, DJBC juga menindak 49.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam 271 penindakan.

Encep menyebut penindakan terus dilaksanakan untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Secara keseluruhan, operasi pengawasan peredaran BKC hasil tembakau ilegal hingga pertengahan Juli 2023 mencapai 10.015 penindakan.

Dari kegiatan penindakan tersebut, lanjutnya, DJBC menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal. Dia mengeklaim jumlah tersebut lebih tinggi ketimbang rata-rata jumlah penindakan dalam 3 tahun terakhir ini.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal dilaksanakan melalui sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya termasuk TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Sinergi DJBC dan TNI diperlukan untuk melindungi perbatasan Indonesia dari penyelundupan rokok ilegal. Sementara itu, kerja sama dengan Polri sebagai upaya tindak lanjut penindakan rokok ilegal. Adapun DJBC juga bersinergi dengan pemda setempat dalam rangka sosialisasi rokok ilegal.

"Kami mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengedarkannya. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporan ke kantor bea cukai terdekat atau layanan Bravo Bea Cukai," ujar Encep. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN