KEUANGAN NEGARA

Rasio Utang Pemerintah Sudah Lampaui Proyeksi World Bank

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Desember 2020 | 18:30 WIB
Rasio Utang Pemerintah Sudah Lampaui Proyeksi World Bank

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah hingga November 2020 sudah mencapai Rp5.910,64 triliun. Dengan catatan tersebut, rasio utang pemerintah mencapai 38,13% dari PDB.

Kementerian Keuangan menyebutkan rasio utang yang meningkat sejalan dengan melebarnya defisit anggaran di atas batas 3% dari PDB sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara menjadi 6,34% dari PDN pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020.

"[Peningkatan utang] disebabkan pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional," tulis Kemenkeu pada laporan APBN KiTa edisi Desember 2020, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Rasio utang per November 2020 tercatat lebih tinggi dari proyeksi World Bank pada laporan Indonesia Economic Prospect edisi Desember 2020 yang memperkirakan rasio utang pada akhir tahun mencapai 37,5% dari PDB pada akhir tahun 2020.

World Bank memperkirakan rasio utang akan terus meningkat hingga mencapai 43% dari PDB pada 2022 dan akan mulai stabil pada 2023 sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengembalikan defisit anggaran di bawah batas 3% dari PDB.

Sejalan dengan peningkatan rasio utang, World Bank juga memperkirakan belanja bunga utang pemerintah akan mencapai 1,8% dari PDB pada 2020 dan akan meningkat menjadi 2,5% dari PDB pada 2022.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Terlepas dari proyeksi tersebut, Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah sudah didominasi surat utang. Hal ini menggambarkan pemerintah makin mandiri dalam memenuhi kebutuhan dalam pembiayaan utang.

Tercatat, utang berbentuk surat berharga negara (SBN) mencapai Rp5.085,04 triliun atau 86% dari total utang. Dari total utang dari surat berharga negara itu, SBN berdenominasi rupiah menyumbang Rp3.891,92 triliun.

Makin besarnya utang pemerintah yang berdenominasi rupiah mengurangi risiko utang berdenominasi asing. Hal ini juga sejalan dengan langkah pemerintah yang memprioritaskan utang dari sumber domestik dalam bentuk rupiah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN