KEBIJAKAN FISKAL

Rasio Pendapatan Negara 2025 Disepakati 12,3% Hingga 12,36% PDB

Dian Kurniati | Jumat, 07 Juni 2024 | 09:05 WIB
Rasio Pendapatan Negara 2025 Disepakati 12,3% Hingga 12,36% PDB

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati target pendapatan negara pada 2025 akan mencapai 12,3% hingga 12,36% PDB.

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir menyebut pendapatan negara akan dikerek sejalan dengan upaya, kebijakan, dan program yang dilaksanakan pemerintah pada 2025. Batas bawah pada rentang target pendapatan negara yang disepakati panja sama ini mengalami kenaikan dari usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, yakni 12,14% hingga 12,36%.

"Pemerintah akan menempuh berbagai langkah, upaya, kebijakan, dan program untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar 12,30% - 12,36% PDB," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto saat membacakan hasil rapat Panja penerimaan Negara Komisi XI DPR menjelaskan rasio pendapatan negara terhadap PDB mengalami fluktuasi setiap tahun karena mengikuti kondisi perekonomian, perkembangan kebijakan, dan berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Pada 2024, pendapatan negara ditargetkan senilai Rp2.802,2 triliun atau 12,27% PDB.

Kebijakan umum perpajakan 2025 diarahkan untuk memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi; mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum; serta menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

Kemudian, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi; serta mendorong penguatan organisasi dan SDM sejalan dengan dinamika perekonomian.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kebijakan umumnya antara lain pemanfaatan SDA yang optimal melalui penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan SDA, dan peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Kemudian, ada upaya optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi dan concenant disertai perluasan kebijakan dan efisiensi BUMN.

Di sisi lain, dibangun strategi optimalisasi PNBP melalui perluasan Simbara pada komoditas strategis lainnya, penguatan dan pengembangan pengawasan PNBP, perluasan automatic blocking system (ABS), digitalisasi pelayanan, serta pembangunan data analitik dan profil risiko pelaku usaha dan satker. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP