KEBIJAKAN FISKAL

Rasio Pendapatan Negara 2025 Disepakati 12,3% Hingga 12,36% PDB

Dian Kurniati | Jumat, 07 Juni 2024 | 09:05 WIB
Rasio Pendapatan Negara 2025 Disepakati 12,3% Hingga 12,36% PDB

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati target pendapatan negara pada 2025 akan mencapai 12,3% hingga 12,36% PDB.

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir menyebut pendapatan negara akan dikerek sejalan dengan upaya, kebijakan, dan program yang dilaksanakan pemerintah pada 2025. Batas bawah pada rentang target pendapatan negara yang disepakati panja sama ini mengalami kenaikan dari usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, yakni 12,14% hingga 12,36%.

"Pemerintah akan menempuh berbagai langkah, upaya, kebijakan, dan program untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar 12,30% - 12,36% PDB," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto saat membacakan hasil rapat Panja penerimaan Negara Komisi XI DPR menjelaskan rasio pendapatan negara terhadap PDB mengalami fluktuasi setiap tahun karena mengikuti kondisi perekonomian, perkembangan kebijakan, dan berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Pada 2024, pendapatan negara ditargetkan senilai Rp2.802,2 triliun atau 12,27% PDB.

Kebijakan umum perpajakan 2025 diarahkan untuk memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi; mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum; serta menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

Kemudian, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi; serta mendorong penguatan organisasi dan SDM sejalan dengan dinamika perekonomian.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kebijakan umumnya antara lain pemanfaatan SDA yang optimal melalui penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan SDA, dan peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Kemudian, ada upaya optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi dan concenant disertai perluasan kebijakan dan efisiensi BUMN.

Di sisi lain, dibangun strategi optimalisasi PNBP melalui perluasan Simbara pada komoditas strategis lainnya, penguatan dan pengembangan pengawasan PNBP, perluasan automatic blocking system (ABS), digitalisasi pelayanan, serta pembangunan data analitik dan profil risiko pelaku usaha dan satker. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor