KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Meningkat, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 28 Desember 2020 | 13:45 WIB
Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Meningkat, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Di tengah pandemi Covid-19, Ditjen Pajak mengklaim rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2020 mengalami perbaikan ketimbang tahun lalu.

Menjelang penutupan tahun, Ditjen Pajak (DJP) mencatat rasio kepatuhan formal saat ini sudah mencapai 76,86%, atau lebih tinggi dari rasio kepatuhan wajib pakjak yang mencapai 72,9% pada tahun lalu.

"Dari 19 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan, kami sudah menerima 14,6 juta SPT baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Yoga menuturkan peningkatan kepatuhan wajib pajak pada tahun ini tidak terlepas dari usaha otoritas dalam mendorong wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, otoritas pajak tidak akan berhenti mengomunikasikan pelaporan SPT kepada wajib pajak.

"Kami memang terus berkomunikasi dengan para wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya lewat email, SMS, WhatsApp, dan sarana komunikasi lainnya," katanya.

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa menilai peningkatan kepatuhan formal wajib pajak tahun ini tak terlepas dari faktor peningkatan pemanfaatan layanan digital untuk pemenuhan kewajiban pajak.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

"[Penyampaian SPT Tahunan] tumbuh 9,7% dibandingkan dengan 2019 dan mayoritas menggunakan layanan elektronik," tuturnya.

Tahun lalu, hanya 13,37 juta dari total 18,33 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan kepada DJP. Secara terperinci, realisasi kepatuhan wajib pajak badan mencapai 65,28% dan orang pribadi karyawan dan nonkaryawan masing-masing 73,2% dan 75,31%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi